
PEMERINTAH Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Raihan ini merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak 2016.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, kepada Bupati Humbahas, Oloan P. Nababan, dalam seremoni di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (23/5/2025).
“Opini WTP ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ini menjadi tolok ukur sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki kinerja,” kata Parulian Simamora.
BPK memberikan opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Proses audit
Pemkab Humbahas sebelumnya telah menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK pada 25 Maret 2025. Berdasarkan ketentuan, BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan maksimal dua bulan sejak laporan diterima.
Proses audit dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran telah dilaksanakan secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan.
Bawa tanggung jawab
Ketua DPRD menegaskan bahwa raihan opini WTP juga membawa tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK. “DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara sinergis demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Bupati Oloan P. Nababan menyatakan bahwa opini WTP sembilan kali berturut-turut bukanlah hasil kerja satu pihak. “Ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik,” ujar Oloan. (Satu/N-01)







