Dinilai Wanprestasi, DPRD Diminta Panggil Wakil Bupati Purwakarta

KETUA DPC Posko Perjuangan rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sutisna Sonjaya, menyayangkan kinerja Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo yang dinilai ingkar janji kepada seorang pasien tumor yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Apalagi janji tersebut hingga kini belum dipenuhi. DPC  Posp­era Kabupaten Purwakarta menilai langkah Wakil Bupati itu lebih bertujuan membangun citra diri ketimbang menyelesaikan masalah di masyarakat.

Ketua Pospera, Sutisna Sonjaya juga
menyoroti secara khusus platform pengaduan masyarakat bertajuk “Lapor Bang Wabup”, yang selama ini digunakan oleh warga untuk menyampaikan keluhan. Namun tidak ada penyelesaian seperti dalam kasus penanganan kasus pasien tumor.

Tidak transparan

Menurut Ketua Pospora meskipun menggunakan nama jabatan dan logo resmi Pemerintah Kabupaten Purwakarta, platform tersebut tidak dikelola secara transparan maupun akuntabel.

BACA JUGA  Rutan Tarutung Berkomitmen Terapkan Zero Narkoba dan HP Ilegal

“Ini bukan pelayanan publik, tapi panggung pencitraan. Warga dijadikan alat konten demi tampilan politik,” kara Sutisna Tisna, Minggu (27/7).

Sutisna menyampaikan ada empat poin dugaan pelanggaran yang melekat pada platform Lapor Bang Wabup. Pertama, pelanggaran etika jabatan, karena adanya pencampuran fungsi publik dengan kepentingan pencitraan personal.

Kedua, maladministrasi, jika platform tidak memiliki SOP resmi, tidak terintegrasi dalam sistem pemerintahan, serta tidak menjamin tindak lanjut laporan warga. Ketiga, pelanggaran penggunaan lambang daerah, mengingat simbol resmi Pemkab seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan.

Keempat, pelanggaran perlindungan data pribadi, bila tidak ada sistem keamanan data warga yang melapor.

Ilegal

“Kalau tidak ada regulasi atau pengawasan resmi, maka platform itu ilegal secara tata kelola. Bahkan bisa melanggar UU Perlindungan Data Pribadi,” ungkap Sutisna.

BACA JUGA  Polisi Arab Saudi Kembali Tangkap 37 WNI Hendak Berhaji Secara Ilegal

DPC Posp­era mendesak DPRD Kabupaten Purwakarta untuk segera memanggil Wakil Bupati dalam forum resmi dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait operasional “Lapor Bang Wabup”.

“DPRD tidak boleh diam. Jika perlu, adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan lakukan audit menyeluruh. Jabatan publik tidak boleh digunakan seenaknya,” pungkasnya. (KR/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

BIRO Sumber Daya Manusia Polda Jawa Barat mulai antisipasi dampak musim kemarau dengan membangun sumur bor serta menyalurkan air bersih ke sejumlah lahan pertanian milik kelompok tani (poktan) binaan. Upaya…

Farhan Bakal Seret Penebang10 Pohon di Jalan Riau ke Meja Hijau

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

  • August 1, 2026
Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

  • August 1, 2026
Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

Shin Tae-yong Senang Persija Bisa Atasi PSMS Medan

  • August 1, 2026
Shin Tae-yong Senang Persija Bisa Atasi PSMS Medan

PSSI Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Cianjur Beri Apresiasi

  • August 1, 2026
PSSI Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Cianjur Beri Apresiasi

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A