OJK Dorong Lembaga Keuangan Salurkan Kredit untuk UMKM

  • Ekonomi
  • September 19, 2025
  • 0 Comments

OTORITAS Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, untuk mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM secara mudah, cepat, murah dan inklusif. Meski begitu semuanya harus dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini, mengatakan bank dan LKNB diharapkan, menghadirkan produk keuangan inovatif sesuai kebutuhan tiap segmen UMKM. Hal itu dikatakan di sela sesi daring, Jumat (19/9).

Menurutnya, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan kompleks.

Pembiayaan digital

“POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Indah.

BACA JUGA  Evermos dan BPOM Berkolaborasi Permudah UMKM Dapatkan Sertifikasi

Indah menjelaskan, aturan tersebut mendukung program pemerintah memerluas akses keuangan dan mendorong inovasi pembiayaan digital serta memastikan tata kelola yang sehat.

Bank dan LKNB diwajibkan menyederhanakan syarat pembiayaan, memanfaatkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan menetapkan biaya wajar serta menyediakan skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk jaminan kekayaan intelektual.

Penerapan tata kelola

“POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta kewajiban laporan pembiayaan UMKM kepada OJK. Selain itu, aturan ini mengatur kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi, literasi keuangan, hingga pemberian insentif bagi lembaga yang aktif memperluas pembiayaan UMKM,” jelasnya.

Lebih lanjut Indah menjelaskan, POJK 19/2025 yang diundangkan pada 2 September 2025 akan berlaku dua bulan setelah diundangkan dan mencakup bank umum, bank syariah, BPR serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA  SIG Dapat Lima Penghargaan PaDI UMKM Expo

Termasuk modal ventura, lembaga keuangan mikro hingga PT PNM dan LPEI.
“Melalui regulasi ini, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (HTM/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

PT INDOSAT Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison, Indosat, IOH) sukses mencatat pertumbuhan pendapatan dua digit peningkatan profitabilitas. sepanjang sembilan bulan pertama 2026. Selain itu, mereka juga berhasil mengakselerasi transformasi menjadi AI…

OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis, yakni memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

  • October 29, 2026
Silmy Karim Didakwa  Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

  • October 29, 2026
Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

  • October 29, 2026
Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

  • October 29, 2026
Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

  • October 29, 2026
Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue

  • October 29, 2026
Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue