Polda Jateng Libatkan LPSK dalam Kasus Mahasiswa Unnes

POLDA Jawa Tengah memastikan penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior akan dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya Selasa (16/9).

Kabid Humas juga menegaskan bahwa kasus itu telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang pun saat ini intensif melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelas Kabid Humas.

Perlindungan hukum

Langkah ini disebutnya sebagai sambutan Kepolisian atas komitmen LPSK untuk mengawal proses penanganan perkara ini. Dengan demikian diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, objektif, serta menjamin perlindungan hukum bagi keluarga dan saksi.

BACA JUGA  Sat Brimob Polda Jateng Kawal Distribusi Surat Suara Pilkada

Sebelumnya, Kepolisian telah melakukan olah TKP dengan metode scientific crime investigation, menggunakan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D. Teknologi ini dipakai untuk memetakan secara presisi peristiwa di lokasi kejadian sehingga dapat memberikan gambaran ilmiah mengenai dugaan kecelakaan yang menimpa korban.

“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” jelasnya.

Gambaran utuh

Tak hanya gelar perkara, dalam waktu dekat penyidik juga akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Rekonstruksi akan dihadiri oleh pihak eksternal, termasuk LPSK, serta menghadirkan seluruh saksi yang relevan. Langkah ini dilakukan untuk menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA  Polda Jateng Tetapkan AKP Haryadi Tersangka Tewasnya Darso

“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bahan transparansi publik,” ungkap Artanto.

Beri ruang

Kombes Pol Artanto pun mengajak semua pihak untuk memberi ruang kepada penyidik agar bekerja secara profesional. Keterlibatan LPSK dalam penanganan perkara itu disebutnya sebagai komitmen Polda Jateng untuk menangani perkara secara profesional.

“Kami meminta masyarakat dan semua pihak untuk sabar dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, diharapkan hasil penyidikan nanti benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Dirlantas Polda Jateng Sebut Lalu Lintas H+1 Lebaran masih Lancar

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

UNTUK mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat (Jabar ) memperketat upaya pencegahan di lapangan sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

  • August 13, 2026
Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora