
KEPALA Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Achmad Mundjid, M.A., Ph.D., menilai tuduhan makar yang dilontarkan kepada peserta aksi demonstrasi mencerminkan pola militeristik dalam sistem demokrasi.
“Dalam demokrasi yang sehat, semua orang bebas berbicara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Itu dijamin oleh institusi. Seseorang yang berpendapat tidak bisa diperkarakan secara hukum,” ujarnya kepada wartawan di kampus UGM, Jumat (12/9).
Munjid menilai tuduhan tanpa bukti kerap digunakan untuk melumpuhkan lawan politik atau membungkam pihak yang berseberangan dengan rezim. Menurutnya, langkah itu menjadi strategi untuk menakut-nakuti massa seolah ada upaya makar, sekaligus justifikasi bagi penggunaan tindakan represif.
“Datanya tidak ada, buktinya tidak ada. Tuduhan ini lebih kepada ungkapan ketakutan para elite yang sejak awal legitimasinya lemah karena prosesnya tidak transparan, tidak adil, dan tidak terbuka,” tegasnya.
Ia menjelaskan, makar pada dasarnya berarti perebutan kekuasaan. Namun hal itu hanya mungkin dilakukan kelompok yang terorganisasi dengan baik, memiliki basis massa, struktur jelas, serta akses terhadap kekuasaan.
Munjid menambahkan, demokrasi hanya bisa ditegakkan bila masyarakat aktif berpartisipasi. Karena itu, elite politik tidak boleh melihat keterlibatan rakyat sebagai ancaman. “Masyarakat harus lebih kritis, bersuara, dan berpartisipasi. Partisipasi aktif politik rakyat tidak boleh dianggap ancaman,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti kemunduran capaian reformasi 1998, khususnya menyangkut kebebasan berpendapat, maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta munculnya kembali gejala dwifungsi militer.
“Upaya penangkapan diam-diam atau hilangnya sejumlah orang yang terlibat demonstrasi tak bisa dipungkiri sebagai bentuk intimidasi dan represi. Gerakan demokrasi harus lebih solid dan terarah untuk mengontrol rezim agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya. (AGT/S-01)








