Jual Aset Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Dukuh Candirejo Ditahan

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial Sa. Penahanan dilakukan pada Kamis (11/9) setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan Sa menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode 2002–2020. Ia diduga terlibat dalam penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil Nomor 108 Candirejo.

“Pada kegiatan inventarisasi tahun 2010, tersangka Sa dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo,” ujar Herwatan, Jumat (12/9).

Dalam aksinya, Sa bekerja sama dengan TB, yang saat itu menjabat sebagai Carik Kalurahan Tegaltirto, dan SN selaku Lurah Tegaltirto. Mereka menghilangkan aset TKD Persil 108 seluas 6.650 meter persegi yang terletak di Dusun Candirejo dengan alasan lahan tersebut sering kebanjiran, sehingga dicoret dari data inventarisasi.

BACA JUGA  Pemkab Sleman Hapus Denda PBB P2 Tunggakan 2023-2025

Tanah itu kemudian dimanfaatkan untuk proses turun waris dan konversi waris, sebelum akhirnya dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. Dari transaksi tersebut, terbit sertifikat SHM No. 2883 seluas 1.747 m² yang dijual Rp1,1 miliar dan SHM No. 5000 senilai Rp300 juta.

Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mengalami kerugian Rp733.084.739, sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi DIY No. X.700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Perbuatan Sa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

BACA JUGA  Ormas Islam Tolak Perdagangan Minuman Keras di Sleman

“Untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejaksaan menahan Sa selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta. Masa penahanan berlangsung hingga 30 September dan dapat diperpanjang,” tegas Herwatan. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Diduga Keracunan Frozen Food Kantin Sekolah, 23 Siswa SD di Sidoarjo Dilarikan ke RS

PULUHAN siswa Sekolah Dasar Islam (SDI) Ar Rahma Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, dilarikan ke Instalasi Rawat Darurat (IRD) RS Assakinah Medika pada Jumat petang hingga malam (7/8). Para siswa…

Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

SOROTAN terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum mereda. Di tengah perbincangan publik mengenai konsistensi penegakan aturan bagi ASN, sebuah laporan resmi kini menyeret…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diduga Keracunan Frozen Food Kantin Sekolah, 23 Siswa SD di Sidoarjo Dilarikan ke RS

  • August 8, 2026
Diduga Keracunan Frozen Food Kantin Sekolah, 23 Siswa SD di Sidoarjo Dilarikan ke RS

Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

  • August 7, 2026
Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

  • August 7, 2026
Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

  • August 7, 2026
Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

  • August 7, 2026
HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

  • August 7, 2026
Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB