Jual Aset Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Dukuh Candirejo Ditahan

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial Sa. Penahanan dilakukan pada Kamis (11/9) setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan Sa menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode 2002–2020. Ia diduga terlibat dalam penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil Nomor 108 Candirejo.

“Pada kegiatan inventarisasi tahun 2010, tersangka Sa dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo,” ujar Herwatan, Jumat (12/9).

Dalam aksinya, Sa bekerja sama dengan TB, yang saat itu menjabat sebagai Carik Kalurahan Tegaltirto, dan SN selaku Lurah Tegaltirto. Mereka menghilangkan aset TKD Persil 108 seluas 6.650 meter persegi yang terletak di Dusun Candirejo dengan alasan lahan tersebut sering kebanjiran, sehingga dicoret dari data inventarisasi.

BACA JUGA  34 Ribu Warga Sleman Dinonaktifkan dari PBI

Tanah itu kemudian dimanfaatkan untuk proses turun waris dan konversi waris, sebelum akhirnya dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. Dari transaksi tersebut, terbit sertifikat SHM No. 2883 seluas 1.747 m² yang dijual Rp1,1 miliar dan SHM No. 5000 senilai Rp300 juta.

Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mengalami kerugian Rp733.084.739, sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi DIY No. X.700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Perbuatan Sa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

BACA JUGA  Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks Tabrak Orang Hingga Tewas

“Untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejaksaan menahan Sa selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta. Masa penahanan berlangsung hingga 30 September dan dapat diperpanjang,” tegas Herwatan. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

SEJATINYA masyarakat Desa Pasir Panjang Pulau Rinca di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi lokal berbasis pesisir dan…

Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

KECELAKAAN di perlintasan kereta api kembali terjadi. Kali ini insiden itu terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat dini hari.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

  • May 2, 2026
Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

  • May 2, 2026
Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

  • May 1, 2026
BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

  • May 1, 2026
LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

  • May 1, 2026
Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

  • May 1, 2026
Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan