Jual Aset Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Dukuh Candirejo Ditahan

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial Sa. Penahanan dilakukan pada Kamis (11/9) setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan Sa menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode 2002–2020. Ia diduga terlibat dalam penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil Nomor 108 Candirejo.

“Pada kegiatan inventarisasi tahun 2010, tersangka Sa dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo,” ujar Herwatan, Jumat (12/9).

Dalam aksinya, Sa bekerja sama dengan TB, yang saat itu menjabat sebagai Carik Kalurahan Tegaltirto, dan SN selaku Lurah Tegaltirto. Mereka menghilangkan aset TKD Persil 108 seluas 6.650 meter persegi yang terletak di Dusun Candirejo dengan alasan lahan tersebut sering kebanjiran, sehingga dicoret dari data inventarisasi.

BACA JUGA  Bulan Dana PMI Sleman 2025 Tembus Rp1,16 Miliar

Tanah itu kemudian dimanfaatkan untuk proses turun waris dan konversi waris, sebelum akhirnya dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. Dari transaksi tersebut, terbit sertifikat SHM No. 2883 seluas 1.747 m² yang dijual Rp1,1 miliar dan SHM No. 5000 senilai Rp300 juta.

Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mengalami kerugian Rp733.084.739, sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi DIY No. X.700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Perbuatan Sa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

BACA JUGA  178 Siswa di Sleman Diduga Keracunan Makanan Program MBG

“Untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejaksaan menahan Sa selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta. Masa penahanan berlangsung hingga 30 September dan dapat diperpanjang,” tegas Herwatan. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Baru Bebas 5 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

SATUAN Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah tempat kos di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pohan Tonga. Pria berinisial FSP…

Sleman Sabet Dua Penghargaan Lomba Desa/Kampung Wisata 2026

KABUPATEN  Sleman berhasil meraih dua penghargaan, yakni peringkat 3 Lomba Desa/Kampung Wisata Tingkat DIY Tahun 2026. Gelar itu diraih oleh Desa Wisata Garongan, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman (Skor:…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BKSPTIS dan Aptik Dorong Ekosistem Pendidikan Tinggi Berkeadilan

  • September 22, 2026
BKSPTIS  dan Aptik Dorong Ekosistem Pendidikan Tinggi Berkeadilan

Baru Bebas 5 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

  • September 22, 2026
Baru Bebas 5 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Keluarga Umrah

  • September 22, 2026
JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Keluarga Umrah

Sleman Sabet Dua Penghargaan Lomba Desa/Kampung Wisata 2026

  • September 22, 2026
Sleman Sabet Dua Penghargaan Lomba Desa/Kampung Wisata 2026

Perkuat Kesiapsiagaan Personel, Polda DIY Bangun Rumah Dinas Brimob

  • September 22, 2026
Perkuat Kesiapsiagaan Personel, Polda DIY Bangun  Rumah Dinas Brimob

Koling dan Darling Merapi Siap Manjakan Lidah Wisatawan dengan Kopi Lokal

  • September 22, 2026
Koling dan Darling Merapi Siap Manjakan Lidah Wisatawan dengan Kopi Lokal