Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Yogyakarta dan Sleman

MESKI berdalih hanya ikut-ikutan setelah menyaksikan unggahan di media sosial, polisi tetap menangkap dua orang yang diduga melakukan pelemparan molotov di sejumlah pos polisi di Kota Yogyakarta dan Sleman. Salah seorang di antaranya diduga sebagai pembuat molotov.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia di Mapolresta Yogyakarta menjelaskan kedua pelaku berinisial ARS alias Kopul,  21, warga Godean, Sleman dan DSP alias Yaya,  24 tahun, warga Kasihan, Bantul.

“ARS yang melakukan pelemparan terhadap pos polisi dengan menggunakan batu dan molotov, sedangkan DSP berperan menyiapkan dan membuat molotov,” kata Kapolresta.

Aksi pelemparan itu dilakukan pada Kamis (4/9) lalu dengan sasaran Pos Polisi Pingit/Kantor Turjawali Sat Lantas Polresta Yogyakarta, Pos Polisi Pelemgurih (Sleman), Pos Polisi Kronggahan (Sleman), Pos Polisi Monjali (Sleman), Pos Polisi Jombor (Sleman) dan Pos Polisi Denggung (Sleman).

BACA JUGA  252 Polisi dan ASN Polri Polda DIY Naik Pangkat

Terekam CCTV

“Kejadiannya pada hari Kamis 4 September lalu,” katanya. Ia menambahkan kejadiannya sekitar pukul 05.00 pagi. Khusus Pos Polisi Pingit terekam CCTV pukul 05.20 WIB.

Polisi, ujarnya  telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. ARS alias Kopul, ujarnya, dijerat dengan pasal 187 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-2e KUHP, pasal 187 Ke-1 juncto pasal 52 ayat (1) KUHP dan pasal 187 Ke-2e juncto pasal 52 ayat (1) yang memberi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan terhadap tersangka DSP alias Yaya, polisi menerapkan pasal 187 Ke-1e KUHP juncto Ppasal 56 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-2e KUHP juncto pasal 56 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-1e KUHPidana juncto pasal 53 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ke-1e KUHP dan pasal 187 ke-2e juncto pasal 53 ayat (1) KUHP pasal 56 ke-1eKUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Sempat Bakar Ban, Massa Pro Pemakzulan Diminta Tertib

Ikut-ikutan

Kapolresta menjelaskan, ARS alias Kopul mengaku aksi tersebut mereka lakukan hanya ikut-ikutan saja setelah melihat media sosial banyak menyiarkan aksi perusakan di berbagai kota.Pada Rabu (10/9) sekitar pukul 03.00, jelasnya polisi mendatangi tempat tinggal ARS di Godean. Namun ternyata polisi tidak menemukan keberadaan tersangka.

Polisi melakukan penedekatan persuasif ke keluarganya dan akhirnya pada Rabu siang sekitar pukul 10.00 WIB ARS bisa ditangkap.Tersangka DSP,  jelasnya ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.

Untuk mendukung pemidanaan, jelasnya, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu motol bekas minuman keras yang berisi BBM dan telah dipasangi sumbu, memory card, sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan lainnya.

BACA JUGA  Polri Gelar Apel Kasatwil 2024 untuk Keamanan Dalam Negeri

Tindak tegas

Kapolresta mengingatkan, polisi tidak akan memberi ruang dan akan menindak tegas  segala bentuk tindakan provokasi, teror dan anarkis terhadap fasilitas umum  dan negara yang dapat membahayakan keselamatan warga dan petugas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi serta  bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai kota yang aman, damai dan penuh persaudaraan,” pesannya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga