Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Yogyakarta dan Sleman

MESKI berdalih hanya ikut-ikutan setelah menyaksikan unggahan di media sosial, polisi tetap menangkap dua orang yang diduga melakukan pelemparan molotov di sejumlah pos polisi di Kota Yogyakarta dan Sleman. Salah seorang di antaranya diduga sebagai pembuat molotov.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia di Mapolresta Yogyakarta menjelaskan kedua pelaku berinisial ARS alias Kopul,  21, warga Godean, Sleman dan DSP alias Yaya,  24 tahun, warga Kasihan, Bantul.

“ARS yang melakukan pelemparan terhadap pos polisi dengan menggunakan batu dan molotov, sedangkan DSP berperan menyiapkan dan membuat molotov,” kata Kapolresta.

Aksi pelemparan itu dilakukan pada Kamis (4/9) lalu dengan sasaran Pos Polisi Pingit/Kantor Turjawali Sat Lantas Polresta Yogyakarta, Pos Polisi Pelemgurih (Sleman), Pos Polisi Kronggahan (Sleman), Pos Polisi Monjali (Sleman), Pos Polisi Jombor (Sleman) dan Pos Polisi Denggung (Sleman).

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan pada 22 Anak

Terekam CCTV

“Kejadiannya pada hari Kamis 4 September lalu,” katanya. Ia menambahkan kejadiannya sekitar pukul 05.00 pagi. Khusus Pos Polisi Pingit terekam CCTV pukul 05.20 WIB.

Polisi, ujarnya  telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. ARS alias Kopul, ujarnya, dijerat dengan pasal 187 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-2e KUHP, pasal 187 Ke-1 juncto pasal 52 ayat (1) KUHP dan pasal 187 Ke-2e juncto pasal 52 ayat (1) yang memberi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan terhadap tersangka DSP alias Yaya, polisi menerapkan pasal 187 Ke-1e KUHP juncto Ppasal 56 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-2e KUHP juncto pasal 56 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-1e KUHPidana juncto pasal 53 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ke-1e KUHP dan pasal 187 ke-2e juncto pasal 53 ayat (1) KUHP pasal 56 ke-1eKUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Bey Machmudin Turut Berduka atas Kecelakaan Bus di Subang

Ikut-ikutan

Kapolresta menjelaskan, ARS alias Kopul mengaku aksi tersebut mereka lakukan hanya ikut-ikutan saja setelah melihat media sosial banyak menyiarkan aksi perusakan di berbagai kota.Pada Rabu (10/9) sekitar pukul 03.00, jelasnya polisi mendatangi tempat tinggal ARS di Godean. Namun ternyata polisi tidak menemukan keberadaan tersangka.

Polisi melakukan penedekatan persuasif ke keluarganya dan akhirnya pada Rabu siang sekitar pukul 10.00 WIB ARS bisa ditangkap.Tersangka DSP,  jelasnya ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.

Untuk mendukung pemidanaan, jelasnya, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu motol bekas minuman keras yang berisi BBM dan telah dipasangi sumbu, memory card, sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan lainnya.

BACA JUGA  Polda DIY Serahkan Mekanisme Pemanggilan Anggotanya ke Polda Jateng

Tindak tegas

Kapolresta mengingatkan, polisi tidak akan memberi ruang dan akan menindak tegas  segala bentuk tindakan provokasi, teror dan anarkis terhadap fasilitas umum  dan negara yang dapat membahayakan keselamatan warga dan petugas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi serta  bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai kota yang aman, damai dan penuh persaudaraan,” pesannya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

SEBAGAI wujud kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu, PT PLN UP3 Pematangsiantar kembali menyalurkan bantuan melalui program Xtracare. Sebanyak 15 paket sembako diberikan kepada penerima manfaat yang tersebar di wilayah…

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

KABAR penahanan seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB, 46 tahun, yang berhembus di masyarakat Jambi akhirnya terkonfirmasi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Senin (29/6)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

  • June 29, 2026
PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

  • June 29, 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

  • June 29, 2026
Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura