Kemenag Tegaskan Jangan Ada Lagi Kekerasan Seksual di Pesantren

KASUS kekerasan seksual ataupun pencabulan yang terjadi di sejumlah Pondok Pesantren (ponpes) menjadi keprihatinan Kementerian Agama Jawa Barat. Mereka pun menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di pesantren tidak boleh dibiarkan.

Namun di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar tidak menggeneralisasi semua pesantren buruk.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jabar, Drs. H. Ahmad Patoni, menyatakan pesantren bagaimanapun adalah lembaga pendidikan keagamaan yang telah lama menjadi tempat belajar anak-anak.
Oleh karena itu, kepercayaan publik terhadap pesantren harus tetap dijaga meski ada kasus yang mencoreng nama baik sebagian kecil lembaga.

“Memang hanya satu dua kejadian yang dilakukan oleh oknum. Tetapi kalau image masyarakat tidak kita jaga, bisa saja pesantren dianggap semuanya seperti itu. Padahal tidak benar. Ini menjadi tantangan kami bagaimana menjaga pesantren dari hal-hal yang bisa merusak keberadaannya,” tegasnya.

BACA JUGA  Kemenag: Perubahan Slot 46 Kloter karena Garuda Lambat, OTP juga Buruk

Tidak menyimpang

Menurut Ahmad, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, bahkan juga menjalin kolaborasi dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kolaborasi tersebut bukan hanya untuk mencegah radikalisme, tetapi juga memastikan pesantren terbebas dari praktik menyimpang, seperti pelecehan seksual dan perundungan.

“Kami ingin menjaga pesantren ini dari gangguan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat. Baik itu isu terorisme, bullying, maupun pelecehan seksual. Proses hukum tentu tetap berjalan, tapi yang harus diselamatkan adalah pesantrennya. Karena kalau pesantrennya rusak, orang tua mau titip anaknya ke mana lagi,” ungkapnya.

Ahmad menambahkan, setiap laporan kasus akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti pelanggaran dilakukan oleh pihak pesantren secara kelembagaan, Kemenag tidak segan mencabut izin operasional dan proses hukum jalan.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Sosialisasikan Manfaat Program Pesantren Obah

“Kami juga punya kesepakatan dengan aparat dan tokoh masyarakat, jika sudah menyimpang dari norma syar’i maupun norma agama, izinnya bisa dicabut,” tuturnya.

Tidak gegabah

Namun ia menekankan bahwa pencabutan izin bukan langkah yang dilakukan secara gegabah. Pertimbangan tetap diberikan pada fakta hukum dan aspirasi masyarakat sekitar. Dalam beberapa kasus, bila pengurus pesantren bisa diganti dan masyarakat masih mempercayai lembaga tersebut, maka pesantren tetap bisa dilanjutkan.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi Kemenag Jabar dalam pengawasan pesantren yang jumlahnya lebih dari 12.890 pesantren, 33 ribu madrasah diniyah serta 25 ribu lembaga pendidikan Al-Qur’an adalah pengawasan yang masih sangat terbatas.

“Bayangkan, di provinsi hanya ada beberapa orang yang mengurus ini semua. Di kabupaten/kota juga rata-rata hanya ada dua atau tiga orang staf yang menangani. Jadi memang berat. Tapi alhamdulillah, setiap ada kejadian kita langsung turun, berkoordinasi dengan kepolisian, TNI dan aparat terkait,” ucapnya.

BACA JUGA  Kemenag: Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

Ahmad melanjutkan, menjaga marwah pesantren adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Proses hukum tetap harus ditegakkan. Tapi pesantren harus tetap diselamatkan.

Pesantren adalah lembaga yang lahir dari masyarakat dan perannya sangat penting dalam mendidik generasi bangsa. Jangan sampai karena satu dua kasus, semua pesantren dipandang buruk. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Herdman Waspadai Serangan Balik Saints Kitts and Nevis

PARA pemain tim nasional Indonesia dimintai mewaspadai serangan balik Saint Kitts and Nevis pada pertandingan FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK),  besok (Jumat, 27/3). “Analisis memberi…

Lagi, Anak Harimau Benggala Mati di Bandung Zoo

DALAM kurun waktu sepekan, dua ekor anak Harimau Benggala mati di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Menurut Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Eri kedua…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dua Aktor Laga Indonesia Tampil di Film The Furious

  • March 27, 2026
Dua Aktor Laga Indonesia Tampil di Film The Furious

Serangan ke Iran Diduga Cara Trump Alihkan Isu Epstein Files

  • March 26, 2026
Serangan ke Iran Diduga Cara Trump Alihkan Isu Epstein Files

Indosat Buktikan Ketangguhan Jaringan saat Mudik Lebaran

  • March 26, 2026
Indosat Buktikan Ketangguhan Jaringan saat Mudik Lebaran

Herdman Waspadai Serangan Balik Saints Kitts and Nevis

  • March 26, 2026
Herdman Waspadai Serangan Balik Saints Kitts and Nevis

Lagi, Anak Harimau Benggala Mati di Bandung Zoo

  • March 26, 2026
Lagi, Anak Harimau Benggala Mati di Bandung Zoo

28 Bidang Ilmu UGM Masuk Pemeringkatan QS WUR by Subject 2026

  • March 26, 2026
28 Bidang Ilmu UGM Masuk Pemeringkatan QS WUR by Subject 2026