
KASUS kekerasan seksual ataupun pencabulan yang terjadi di sejumlah Pondok Pesantren (ponpes) menjadi keprihatinan Kementerian Agama Jawa Barat. Mereka pun menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di pesantren tidak boleh dibiarkan.
Namun di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar tidak menggeneralisasi semua pesantren buruk.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jabar, Drs. H. Ahmad Patoni, menyatakan pesantren bagaimanapun adalah lembaga pendidikan keagamaan yang telah lama menjadi tempat belajar anak-anak.
Oleh karena itu, kepercayaan publik terhadap pesantren harus tetap dijaga meski ada kasus yang mencoreng nama baik sebagian kecil lembaga.
“Memang hanya satu dua kejadian yang dilakukan oleh oknum. Tetapi kalau image masyarakat tidak kita jaga, bisa saja pesantren dianggap semuanya seperti itu. Padahal tidak benar. Ini menjadi tantangan kami bagaimana menjaga pesantren dari hal-hal yang bisa merusak keberadaannya,” tegasnya.
Tidak menyimpang
Menurut Ahmad, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, bahkan juga menjalin kolaborasi dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kolaborasi tersebut bukan hanya untuk mencegah radikalisme, tetapi juga memastikan pesantren terbebas dari praktik menyimpang, seperti pelecehan seksual dan perundungan.
“Kami ingin menjaga pesantren ini dari gangguan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat. Baik itu isu terorisme, bullying, maupun pelecehan seksual. Proses hukum tentu tetap berjalan, tapi yang harus diselamatkan adalah pesantrennya. Karena kalau pesantrennya rusak, orang tua mau titip anaknya ke mana lagi,” ungkapnya.
Ahmad menambahkan, setiap laporan kasus akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti pelanggaran dilakukan oleh pihak pesantren secara kelembagaan, Kemenag tidak segan mencabut izin operasional dan proses hukum jalan.
“Kami juga punya kesepakatan dengan aparat dan tokoh masyarakat, jika sudah menyimpang dari norma syar’i maupun norma agama, izinnya bisa dicabut,” tuturnya.
Tidak gegabah
Namun ia menekankan bahwa pencabutan izin bukan langkah yang dilakukan secara gegabah. Pertimbangan tetap diberikan pada fakta hukum dan aspirasi masyarakat sekitar. Dalam beberapa kasus, bila pengurus pesantren bisa diganti dan masyarakat masih mempercayai lembaga tersebut, maka pesantren tetap bisa dilanjutkan.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi Kemenag Jabar dalam pengawasan pesantren yang jumlahnya lebih dari 12.890 pesantren, 33 ribu madrasah diniyah serta 25 ribu lembaga pendidikan Al-Qur’an adalah pengawasan yang masih sangat terbatas.
“Bayangkan, di provinsi hanya ada beberapa orang yang mengurus ini semua. Di kabupaten/kota juga rata-rata hanya ada dua atau tiga orang staf yang menangani. Jadi memang berat. Tapi alhamdulillah, setiap ada kejadian kita langsung turun, berkoordinasi dengan kepolisian, TNI dan aparat terkait,” ucapnya.
Ahmad melanjutkan, menjaga marwah pesantren adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Proses hukum tetap harus ditegakkan. Tapi pesantren harus tetap diselamatkan.
Pesantren adalah lembaga yang lahir dari masyarakat dan perannya sangat penting dalam mendidik generasi bangsa. Jangan sampai karena satu dua kasus, semua pesantren dipandang buruk. (Rava/N-01)







