
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat mulai melakukan pemulihan fungsi hutan di Taman Nasional (TN) Gunung Leuser.
Langkah awal dilakukan dengan penumbangan kebun sawit ilegal dan rehabilitasi kawasan hutan seluas 59,32 hektare, Kamis (4/9). Kegiatan dimulai di Bahorok (10 ha) dan Tenggulun (19,32 ha) pada 1–10 September 2025. Selanjutnya, penertiban akan berlanjut di Batang Serangan (30 ha) dan Tenggulun (300 ha).
Sawit berumur 2–12 tahun ditumbangkan menggunakan alat berat di Tenggulun dan chainsaw di Bahorok. Penertiban juga disertai penanaman pohon sebagai tahap awal pemulihan ekosistem.
Sejumlah pihak telah menyerahkan lahan ilegal secara sukarela, antara lain PT SSR (0,63 ha) dan AS (18,69 ha) di Tenggulun, serta lahan masyarakat di Bahorok. Kawasan yang dipulihkan akan ditanami pakan satwa liar dan tanaman pagar batas.
“Pemulihan dilakukan dengan melibatkan mitra konservasi seperti OIC, Forum Konservasi Leuser, dan Yayasan Ekosistem Lestari yang berkomitmen melakukan restorasi,” kata Kepala Balai Besar TN Gunung Leuser, Subhan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Kemenhut akan terus berkolaborasi dengan Satgas PKH, pemerintah daerah, dan mitra terkait melalui penegakan hukum terpadu.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang sukarela menyerahkan lahan. “Dukungan masyarakat mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi khususnya di TNGL,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut Gakkumhut sebelumnya telah melakukan enam operasi pemberantasan illegal logging serta satu operasi pemulihan keamanan kawasan di Tenggulun dan Langkat.
“Kolaborasi semua pihak akan terus dilakukan demi mengembalikan penguasaan kawasan TNGL dan memulihkan ekosistemnya,” tegasnya. (*/S-01)







