Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov

KEPOLISIAN  Jawa Barat mengungkapkan kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan dan aksi pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat.

Dalam konferensi pers  yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Dirressiber Polda Jabar,  dipaparkan 12 orang tersangka, dan 11 di antaranya dihadirkan langsung, sementara 1 tersangka lainnya masih di bawah umur dan tengah menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jabar  menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik, melempar, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial.

Salah satunya bahkan menuliskan kalimat provokatif dalam unggahan Instagram. ‘Sebotol intisari buat kalian aparat anjing’. Mereka juga mengajak membakar gedung DPRD.

Konten provokatif

“Modus para pelaku ini sangat berbahaya karena tidak hanya melakukan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap aparat,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

BACA JUGA  Perdagangan Bayi Terbongkar, 17 Tersangka Ditangkap

Dalam uraian penyidik, beberapa tersangka berperan penting, seperti AF yang meracik dan melempar bom molotov, DR yang merekam peristiwa, serta MS yang tidak hanya meracik molotov tetapi juga terekam membakar bendera merah putih.

Sementara RR, RZ, dan AGM berperan dalam mendokumentasikan dan menyebarkan konten tersebut ke media sosial dan grup WhatsApp.

Konten hoaks

Selain itu, ada pula tersangka AY yang melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan kalimat ajakan membakar gedung DPR, serta MAK yang mengunggah konten hoaks dengan narasi aparat menembakkan peluru karet.

Polisi menilai rangkaian konten tersebut sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi dan menimbulkan rasa benci kepada aparat negara.

Dari penangkapan para tersangka, Polda Jabar berhasil mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya 4 buah bom molotov, 3 kembang api, 2 bom gas portable, bendera “Star of Chaos”, pakaian yang digunakan pelaku, hingga 13 unit handphone berbagai merek beserta akun-akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan konten provokatif.

BACA JUGA  Polda Jabar Yakin Pegi yang Ditangkap Adalah Pelaku Pembunuhan Sesungguhnya

“Semua tersangka didampingi penasihat hukum sesuai pasal 54 dan 56 KUHAP. Artinya, proses hukum tetap kami jalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi,” tambah Dirressiber Polda Jabar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 170 dan 406 KUHP, Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Literasi digital

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi yang merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA  Tim Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Hukum  Agus Surono Sebagai Saksi Ahli

“Kami mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial. Mari bersama menjaga kondusifitas, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya, Kamis (4/9/2025)

Polda Jabar juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Polisi memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun provokasi yang mengarah pada tindak pidana. (RO/YY/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sejarah di Puskas Arena itu Akhirnya Jadi Milik PSG

AMBISI Paris Saint-Germain untuk menjadi tim kedua setelah Real Madrid yang bisa mempertahankan trofi Liga Champions di era modern akhirnya tercapai. Kesuksesan itu didapat Les Parisien setelah mengalahkan Arsenal melalui…

Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

AMERIKA Serikat dikabarkan menawarkan Indonesia untuk menjadi lokasi MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) pesawat angkut C-130 Hercules se-Asia. Hal itu diungkapkan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin seusai bertemu Menteri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sejarah di Puskas Arena itu Akhirnya Jadi Milik PSG

  • May 31, 2026
Sejarah di Puskas Arena itu Akhirnya Jadi Milik PSG

Andoni Iraola Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Liverpool

  • May 31, 2026
Andoni Iraola Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Liverpool

Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

  • May 31, 2026
Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

Presiden Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

  • May 30, 2026
Presiden Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

  • May 30, 2026
Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

Rayakan Iduladha, Telkomsel Perluas Penyaluran Hewan Kurban

  • May 30, 2026
Rayakan Iduladha, Telkomsel  Perluas Penyaluran Hewan Kurban