Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov

KEPOLISIAN  Jawa Barat mengungkapkan kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan dan aksi pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat.

Dalam konferensi pers  yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Dirressiber Polda Jabar,  dipaparkan 12 orang tersangka, dan 11 di antaranya dihadirkan langsung, sementara 1 tersangka lainnya masih di bawah umur dan tengah menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jabar  menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik, melempar, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial.

Salah satunya bahkan menuliskan kalimat provokatif dalam unggahan Instagram. ‘Sebotol intisari buat kalian aparat anjing’. Mereka juga mengajak membakar gedung DPRD.

Konten provokatif

“Modus para pelaku ini sangat berbahaya karena tidak hanya melakukan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap aparat,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

Dalam uraian penyidik, beberapa tersangka berperan penting, seperti AF yang meracik dan melempar bom molotov, DR yang merekam peristiwa, serta MS yang tidak hanya meracik molotov tetapi juga terekam membakar bendera merah putih.

Sementara RR, RZ, dan AGM berperan dalam mendokumentasikan dan menyebarkan konten tersebut ke media sosial dan grup WhatsApp.

Konten hoaks

Selain itu, ada pula tersangka AY yang melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan kalimat ajakan membakar gedung DPR, serta MAK yang mengunggah konten hoaks dengan narasi aparat menembakkan peluru karet.

Polisi menilai rangkaian konten tersebut sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi dan menimbulkan rasa benci kepada aparat negara.

Dari penangkapan para tersangka, Polda Jabar berhasil mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya 4 buah bom molotov, 3 kembang api, 2 bom gas portable, bendera “Star of Chaos”, pakaian yang digunakan pelaku, hingga 13 unit handphone berbagai merek beserta akun-akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan konten provokatif.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

“Semua tersangka didampingi penasihat hukum sesuai pasal 54 dan 56 KUHAP. Artinya, proses hukum tetap kami jalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi,” tambah Dirressiber Polda Jabar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 170 dan 406 KUHP, Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Literasi digital

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi yang merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA  Setelah Tes Psikologi, Pegi Setiawan akan Jalani Tes Poligraf

“Kami mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial. Mari bersama menjaga kondusifitas, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya, Kamis (4/9/2025)

Polda Jabar juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Polisi memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun provokasi yang mengarah pada tindak pidana. (RO/YY/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Persija dan Bali United Berpesta Gol

PERSIJA Jakarta dan Bali United sama-sama menang besar atas lawan masing-masing dalam lanjutan Super League pada Rabu (21/10). Di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Persija membantai Arema FC 5-1, sementara Bali…

Borneo FC Segel Tiket ke Perempat Final AFC Challenge League

BORNEO FC sukses memastikan tiket ke babak perempat final AFC Challenge League 2026/2027. Keberhasilan itu didapat Pesut Etam setelah melibas Tainan City 3-1 pada pertandingan Grup D di Stadion Segiri,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persija dan Bali United Berpesta Gol

  • October 21, 2026
Persija dan Bali United Berpesta Gol

Borneo FC Segel Tiket ke Perempat Final AFC Challenge League

  • October 21, 2026
Borneo FC Segel Tiket ke Perempat Final AFC Challenge League

Gebuk Barcelona, Paris Saint-Germain masih Sempurna

  • October 21, 2026
Gebuk Barcelona, Paris Saint-Germain masih Sempurna

Tingkatkan Layanan, KAI Logistik Hadirkan Fitur Live Chat di Website

  • October 21, 2026
Tingkatkan Layanan, KAI Logistik Hadirkan Fitur Live Chat di Website

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Rombongan Persib U-18

  • October 21, 2026
Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Rombongan Persib U-18

Polda DIY Pastikan 32 Peserta Aksi yang Diamankan sudah Dipulangkan

  • October 21, 2026
Polda DIY Pastikan 32 Peserta Aksi yang Diamankan sudah Dipulangkan