
PEMERINTAH Kabupaten Sleman, DIY, secara resmi menghapus denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) untuk tunggakan periode 2013 hingga 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, menyatakan penghapusan denda ini berlaku bagi semua tunggakan PBB yang harusnya sudah lunas. Hingga 29 Agustus 2025, total piutang denda PBB P2 yang dihapuskan mencapai Rp56,89 miliar.
“Jadi yang kita hapuskan adalah denda sebesar ini, yang merupakan piutang sejak tahun 2013,” tegasnya, Rabu (3/9).
Namun, kesempatan ini tidak berlaku selamanya. Penghapusan denda hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan dalam periode 1 September hingga 30 November 2025. Setelah tanggal tersebut, denda akan kembali diberlakukan.
Masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajiban PBB tanpa sanksi administratif. Pembayaran dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk loket bank, minimarket, atau melalui e-wallet.
Daya Beli Masyarakat Menjadi Pertimbangan
Abu Bakar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk meringankan beban mereka dalam melunasi tunggakan pajak.
Meski denda dihapus, BKAD Sleman tetap menargetkan kenaikan pendapatan asli daerah. Target awal sebesar Rp80,4 miliar dinaikkan menjadi Rp84 miliar pada APBD Perubahan. Kenaikan ini bukan berasal dari tarif, melainkan dari kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara parsial, terutama pada lahan yang mengalami perubahan fungsi, misalnya dari tanah kosong menjadi lahan dengan bangunan.
Selain itu, Abu Bakar juga menegaskan bahwa tarif PBB P2 untuk tahun 2025 dan 2026 di Kabupaten Sleman tidak akan naik. Keputusan ini diambil untuk mendukung pemulihan daya beli masyarakat dan menggerakkan kembali perekonomian lokal yang sempat melambat. (AGT/S-01)







