
KOMISI VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M untuk membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair. Kebijakan ini ditempuh guna memastikan jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis dan pelayanan optimal.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan keputusan diambil setelah mendengarkan penjelasan Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” kata Marwan di Jakarta, Kamis (21/8).
Total kebutuhan dana mencapai SAR627,24 juta untuk 203.320 jemaah reguler musim haji 1447 H/2026 M. Karena itu, DPR meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbit Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.
Komisi VIII menegaskan penggunaan dana harus sesuai regulasi, yakni UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154/2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. “Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” tambah Marwan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pembayaran uang muka bersifat mendesak agar jemaah Indonesia tidak kehilangan lokasi strategis di Armuzna.
“Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” tegas Menag. Ia menambahkan, keterlambatan juga bisa berdampak pada reputasi diplomatik Indonesia di mata Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain. (*/S-01)







