Komisi VIII Setuju Penggunaan Uang Muka BPIH 2026

KOMISI VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M untuk membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair. Kebijakan ini ditempuh guna memastikan jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis dan pelayanan optimal.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan keputusan diambil setelah mendengarkan penjelasan Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” kata Marwan di Jakarta, Kamis (21/8).

BACA JUGA  DPR RI Sahkan RUU APBN 2025 Jadi Undang-Undang

Total kebutuhan dana mencapai SAR627,24 juta untuk 203.320 jemaah reguler musim haji 1447 H/2026 M. Karena itu, DPR meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbit Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.

Komisi VIII menegaskan penggunaan dana harus sesuai regulasi, yakni UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154/2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. “Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” tambah Marwan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pembayaran uang muka bersifat mendesak agar jemaah Indonesia tidak kehilangan lokasi strategis di Armuzna.

BACA JUGA  Penyediaan Layanan Haji Indonesia Masuk Tahap Final

“Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” tegas Menag. Ia menambahkan, keterlambatan juga bisa berdampak pada reputasi diplomatik Indonesia di mata Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan itu disampaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan