
KENAIKAN Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang signifikan tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Di Kota Cirebon, Jawa Barat, tarif PBB bahkan melonjak hingga 1.000%, sementara di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kenaikannya mencapai 1.202%.
Di Cirebon, lonjakan ini dipicu penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penyesuaian NJOP dilakukan mengikuti harga pasar properti terkini, dikombinasikan dengan tarif PBB-P2 baru berdasarkan klaster nilai NJOP. Akibatnya, di beberapa wilayah terjadi kenaikan ribuan persen.
Salah satu kasus ekstrem, seorang warga yang sebelumnya membayar PBB sekitar Rp6 juta kini harus membayar Rp60 juta atau naik 10 kali lipat. Mayoritas wajib pajak lainnya mengalami kenaikan 200–700%, bahkan ada yang menembus 1.000%.
Di Jombang, lonjakan PBB-P2 disebabkan pembaruan NJOP yang sebelumnya tidak pernah dilakukan sejak 2009. Survei ulang pada 2022 menemukan kenaikan nilai properti yang signifikan, sehingga tagihan pajak pun ikut melesat.
Contohnya, di Jalan KH Wahid Hasyim, NJOP melonjak dari Rp1,2 juta menjadi Rp10 juta per meter persegi akibat perhitungan zonasi rata-rata, meski kondisi riil berbeda. Dari sekitar 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), separuhnya mengalami kenaikan tinggi, sementara sisanya justru menurun. Tarif baru ini berlaku sejak 2024 hingga 2025.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, membenarkan kabar kenaikan PBB-P2 di Jombang yang menjadi sorotan publik. Menurutnya, kenaikan hingga 1.202% bukan kebijakan bupati saat ini.
“Hingga kini belum ada kenaikan resmi tarif pajak yang diberlakukan,” ujar Emil, Kamis (14/8). (*/S-01)







