Kronologi Sengketa Blok Ambalat dan Penyelesaiannya

SENGKETA Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia adalah salah satu isu perbatasan maritim paling menonjol di kawasan Asia Tenggara sejak awal 2000-an.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan keinginan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan sengketa Blok Ambalat secara damai dan melalui iktikad baik bersama Malaysia.

“Ya kita cari penyelesaian yang baik, yang damai, ada iktikad baik dari dua pihak. Kita jangan, biasalah ada mungkin. Intinya kita mau penyelesaian yang baik,” ujar Prabowo usai menghadiri Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di ITB, Bandung, Kamis (7/8).

Berikut kronologinya:

1. Latar Belakang Geografis

  • Lokasi: Blok Ambalat terletak di Laut Sulawesi, di sebelah timur laut Pulau Kalimantan (dekat perbatasan perairan Kalimantan Utara–Sabah).
  • Potensi: Kawasan ini diperkirakan kaya minyak dan gas bumi.
  • Status: Wilayah laut ini masuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia berdasarkan peta resmi RI, tetapi Malaysia mengklaim sebagian wilayahnya.
BACA JUGA  Menag: Kunjungan Paus Fransiskus untuk Bangun Perdamaian

2. Awal Mula Perselisihan

  • 1990-an: Indonesia melalui Pertamina sudah memberi konsesi eksplorasi migas di Blok Ambalat kepada perusahaan asing.
  • 2002: Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan kasus Pulau Sipadan dan Ligitan dimenangkan oleh Malaysia.
    • Putusan ini hanya menyangkut dua pulau kecil, bukan garis batas ZEE.
    • Namun, setelah kemenangan itu, Malaysia mulai memperluas klaim maritimnya ke wilayah laut di sekitar Sipadan–Ligitan, termasuk ke arah Blok Ambalat.
  • 2005: Malaysia memberi izin eksplorasi migas kepada Shell di wilayah yang menurut Indonesia termasuk Blok Ambalat. Inilah pemicu ketegangan serius.

3. Ketegangan Militer dan Diplomasi

  • 2005–2009:
    • Kapal perang dan kapal patroli kedua negara beberapa kali berhadapan langsung di perairan Ambalat.
    • Beberapa insiden nyaris bentrok senjata, namun kedua pihak menahan diri.
  • Sikap Indonesia: Menegaskan Blok Ambalat berada dalam wilayah ZEE RI sesuai UNCLOS 1982.
  • Sikap Malaysia: Mengacu pada peta baru (1979) yang mereka buat sendiri, yang memasukkan sebagian perairan Ambalat ke dalam wilayah Malaysia.
BACA JUGA  PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah Jelang Puncak Haji

4. Aspek Hukum Internasional

  • UNCLOS 1982 (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) menjadi rujukan utama.
    • Batas ZEE ditarik 200 mil laut dari garis pangkal pantai.
    • Dalam kasus Ambalat, garis batas ini masih harus ditentukan melalui perundingan karena jarak antara Kalimantan dan Sabah tidak sampai 400 mil laut.
  • Belum ada delimitasi resmi garis batas ZEE antara Indonesia–Malaysia di Laut Sulawesi, sehingga rawan tumpang tindih klaim.

5. Upaya Penyelesaian

  • Perundingan bilateral: Sudah dilakukan berkali-kali sejak 2005, namun belum menghasilkan kesepakatan final soal batas ZEE.
  • Penguatan pengawasan: Indonesia meningkatkan patroli TNI AL dan Bakamla di wilayah tersebut.
  • Pendekatan damai: Kedua negara berkomitmen menyelesaikan lewat jalur diplomasi, menghindari eskalasi militer.
BACA JUGA  Paspor Indonesia Siap Ganti Warna dan Desain pada 2025

6. Kondisi Terkini

  • Sengketa belum sepenuhnya selesai, tetapi tensinya menurun.
  • Kegiatan patroli bersama, koordinasi maritim, dan forum perbatasan terus dijalankan untuk mencegah gesekan.
  • Isu ini sensitif karena terkait kedaulatan wilayah sekaligus kepentingan energi. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

BENCANA gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,4  mengguncang Kolombia bagian barat pada Senin waktu setempat. Akibatnya sebanyak 111 orang tewas  dalam bencana tersebut. Menurut Kolombia, Presiden Abelardo De la Espriella, pihaknya…

Jumlah Korban Meninggal saat Gempa di Jepang Jadi 38 Orang

GEMPA bumi bermagnitudo 7,1 yang melanda Jepang, pekan lalu, masih menyisakan duka. Ribuan warga disebut masih bertahan di tempat-tempat pengungsian. Sementara itu, jumlah korban tewas meningkat menjadi 38 orang. Menurut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda