
SENGKETA Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia adalah salah satu isu perbatasan maritim paling menonjol di kawasan Asia Tenggara sejak awal 2000-an.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan keinginan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan sengketa Blok Ambalat secara damai dan melalui iktikad baik bersama Malaysia.
“Ya kita cari penyelesaian yang baik, yang damai, ada iktikad baik dari dua pihak. Kita jangan, biasalah ada mungkin. Intinya kita mau penyelesaian yang baik,” ujar Prabowo usai menghadiri Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di ITB, Bandung, Kamis (7/8).
Berikut kronologinya:
1. Latar Belakang Geografis
- Lokasi: Blok Ambalat terletak di Laut Sulawesi, di sebelah timur laut Pulau Kalimantan (dekat perbatasan perairan Kalimantan Utara–Sabah).
- Potensi: Kawasan ini diperkirakan kaya minyak dan gas bumi.
- Status: Wilayah laut ini masuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia berdasarkan peta resmi RI, tetapi Malaysia mengklaim sebagian wilayahnya.
2. Awal Mula Perselisihan
- 1990-an: Indonesia melalui Pertamina sudah memberi konsesi eksplorasi migas di Blok Ambalat kepada perusahaan asing.
- 2002: Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan kasus Pulau Sipadan dan Ligitan dimenangkan oleh Malaysia.
- Putusan ini hanya menyangkut dua pulau kecil, bukan garis batas ZEE.
- Namun, setelah kemenangan itu, Malaysia mulai memperluas klaim maritimnya ke wilayah laut di sekitar Sipadan–Ligitan, termasuk ke arah Blok Ambalat.
- 2005: Malaysia memberi izin eksplorasi migas kepada Shell di wilayah yang menurut Indonesia termasuk Blok Ambalat. Inilah pemicu ketegangan serius.
3. Ketegangan Militer dan Diplomasi
- 2005–2009:
- Kapal perang dan kapal patroli kedua negara beberapa kali berhadapan langsung di perairan Ambalat.
- Beberapa insiden nyaris bentrok senjata, namun kedua pihak menahan diri.
- Sikap Indonesia: Menegaskan Blok Ambalat berada dalam wilayah ZEE RI sesuai UNCLOS 1982.
- Sikap Malaysia: Mengacu pada peta baru (1979) yang mereka buat sendiri, yang memasukkan sebagian perairan Ambalat ke dalam wilayah Malaysia.
4. Aspek Hukum Internasional
- UNCLOS 1982 (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) menjadi rujukan utama.
- Batas ZEE ditarik 200 mil laut dari garis pangkal pantai.
- Dalam kasus Ambalat, garis batas ini masih harus ditentukan melalui perundingan karena jarak antara Kalimantan dan Sabah tidak sampai 400 mil laut.
- Belum ada delimitasi resmi garis batas ZEE antara Indonesia–Malaysia di Laut Sulawesi, sehingga rawan tumpang tindih klaim.
5. Upaya Penyelesaian
- Perundingan bilateral: Sudah dilakukan berkali-kali sejak 2005, namun belum menghasilkan kesepakatan final soal batas ZEE.
- Penguatan pengawasan: Indonesia meningkatkan patroli TNI AL dan Bakamla di wilayah tersebut.
- Pendekatan damai: Kedua negara berkomitmen menyelesaikan lewat jalur diplomasi, menghindari eskalasi militer.
6. Kondisi Terkini
- Sengketa belum sepenuhnya selesai, tetapi tensinya menurun.
- Kegiatan patroli bersama, koordinasi maritim, dan forum perbatasan terus dijalankan untuk mencegah gesekan.
- Isu ini sensitif karena terkait kedaulatan wilayah sekaligus kepentingan energi. (*/S-01)








