KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Suap Proyek RSUD

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD). Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi di Sulawesi Tenggara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Abdul Azis diduga menerima suap terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

BACA JUGA  OTT KPK Wamenaker: Puluhan Mobil hingga Motor Ducati Disita

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Lima di antaranya yang dibawa ke Jakarta adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis; Penanggung Jawab Kemenkes untuk proyek RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); Pejabat Pembuat Komitmen, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes, serta 20 RSUD dengan DAK bidang kesehatan. Penangkapan Abdul Azis dilakukan usai yang bersangkutan menghadiri kongres Partai NasDem di Makassar pada Kamis (7/8). (*/S-01)

BACA JUGA  Kena OTT KPK, Bupati Langkat akan Diperiksa Lebih Lanjut

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK