
RIBUAN warga yang terjaring melanggar pada Operasi Patuh Semeru 2025, terlihat antre membayar tilang di kantor Kejari Sidoarjo, Jumat (1/8).
Pada minggu pertama ini tercatat ada 2.600 pelanggar yang masuk daftar mengambil berkas tilang berupa SIM, STNK dan kendaraan. Antrean warga ini terlihat di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo sejak Jumat pagi.
Mereka antre untuk membayar tilang, setelah terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar Satlantas Polresta Sidoarjo, selama dua pekan pada Juli lalu.
Warga pelanggar antre membayar tilang sesuai hari yang ditentukan, karena khawatir mendapat denda apabila terlambat membayar.
Nilai uang tilang yang mereka bayar bervariasi tergantung pasal pelanggaran, rata-rata Rp75 ribu untuk pemotor dan lebih dari Rp150 ribu untuk pengendara roda empat.
“Saya tadi mulai antre jam 6.30 WIB dan selesai jam 7.45 WIB,” kata Nur Sholichah,45, salah satu pelanggar.
Mengantisipasi membludaknya antrean warga, Kejari Sidoarjo harus menambah jumlah petugas.
Pihak Kejari Sidoarjo juga sudah melakukan sosialisasi, bahwa berkas tilang tidak harus dibayar, sesuai jadwal yang ditentukan dalam surat tilang.
“Pelanggar yang sudah mengetahui sosialisasi tersebut, banyak yang membayar berkas tilang di hari lain sehingga mengurangi antrean,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Sidoarjo Hafidi.
Kejari Sidoarjo juga menyediakan prioritas khusus untuk para lansia ataupun ibu hamil, dengan menyediakan ruang khusus.
Mereka tinggal duduk menunggu dan petugas yang akan melayani mendatangi mereka.
Setidaknya sudah ada 12.922 pelanggar terjaring Operasi Semeru 2025 di Sidoarjo, yang sudah diputus Pengadilan Negeri Sidoarjo. Rata-rata pelanggaran tidak membawa SIM dan STNK, melanggar marka dan tidak mengenakan helm. (OTW/S-01)







