
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima orang pelaku judi online dalam penggerebekan di Banguntapan, Bantul, Kamis (10/7).
Pelaku judi online adalah RDS (32), EN (31), DA (22) yang merupakan warga Bantul, NF (25) asal Kebumen, dan PA (24) warga Magelang. Dari lokasi, polisi menyita dua lembar cetakan tangkapan layar situs judi online, lima unit ponsel beserta kartu SIM, empat unit komputer, serta plastik berisi kartu SIM bekas.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa kelimanya menjalankan praktik judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan berbagai promo dari situs judi.
“RDS menjadi koordinator, menyediakan sarana, modal, serta menggaji pemain. Saat digerebek, masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi,” ujar AKBP Slamet, Kamis (31/7).
Kelompok ini diketahui telah beroperasi sejak November 2024, dengan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator yang mengelola akun-akun judi.
Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. (AGT/S-01)







