Hasto Kristianto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 juta

SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristianto dituntut hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

JPU KPK Wawan Yunarwanto menyampaikan tuntutan  terhadap terdakwa petinggi partai berlambang banteng di  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristianto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wawan.

JPU KPK menyatakan bahwa ada hal memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Hasto Kristianto.

Pertimbangan memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Hasto juga didakwa menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang buron sejak 2020.

Terdakwa juga terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan  57.350 dolar Singapura atau Rp600 juta.

Selain itu, Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.

Suap untuk Wawan agar mengurus Harun Masiku agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum. Sedangkan Saeful Bahri telah divonis bersalah.

Terdakwa lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sudah selesai menjalani proses hukum. Sedangkan meringankan, Hasto belum pernah dihukum. (*/S-01)

BACA JUGA  Terbukti Terlibat Suap Anggota KPU, Hasto Divonis 3,5 Tahun

Siswantini Suryandari

Related Posts

KPK Jerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam Operasi Tangkap Tangan

HANYA berselang dua hari setelah menangkap sejumlah anggota Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan Kali ini komisi antirasuwah itu…

Presiden Prabowo Lantik Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon Jadi Wamenhan

PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat tinggi negara di Istana Negara, Jakarta, hari ini (Kamis, 15/10). Kali ini Presiden melantik Marsekal TNI Yusuf Jauhari dan Jenderal TNI Richard T.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kalog Raih Penghargaan Sector Champion Logistik

  • October 15, 2026
Kalog Raih Penghargaan Sector Champion Logistik

KPK Jerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam Operasi Tangkap Tangan

  • October 15, 2026
KPK Jerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam Operasi Tangkap Tangan

Presiden Prabowo Lantik Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon Jadi Wamenhan

  • October 15, 2026
Presiden Prabowo Lantik Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon Jadi Wamenhan

Kondisi Haji Umuh Dilaporkan Ngedrop Usai Laga Persib vs Viettel

  • October 15, 2026
Kondisi Haji Umuh Dilaporkan Ngedrop Usai Laga Persib vs Viettel

Barantin Petakan Risiko Operasional Karantina se-Jawa

  • October 15, 2026
Barantin Petakan Risiko Operasional Karantina se-Jawa

Merger BPR di Magelang Diharap Kerek Pembiayaan UMKM

  • October 15, 2026
Merger BPR di Magelang Diharap Kerek Pembiayaan UMKM