Hasto Kristianto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 juta

SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristianto dituntut hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

JPU KPK Wawan Yunarwanto menyampaikan tuntutan  terhadap terdakwa petinggi partai berlambang banteng di  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristianto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wawan.

JPU KPK menyatakan bahwa ada hal memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Hasto Kristianto.

Pertimbangan memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA  Menteri Imipas Pastikan Kasus Harun Masiku masih Ditangani KPK

Hasto juga didakwa menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang buron sejak 2020.

Terdakwa juga terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan  57.350 dolar Singapura atau Rp600 juta.

Selain itu, Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.

Suap untuk Wawan agar mengurus Harun Masiku agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum. Sedangkan Saeful Bahri telah divonis bersalah.

Terdakwa lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sudah selesai menjalani proses hukum. Sedangkan meringankan, Hasto belum pernah dihukum. (*/S-01)

BACA JUGA  Majelis Hakim Bebaskan Hasto Kristiyanto dari Dakwaan Tipikor

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara