Menteri Imipas Pastikan Kasus Harun Masiku masih Ditangani KPK

MESKI masih berstatus buronan sejak 2020, tersangka kasus suap Harun Masiku masih dalam penanganan KPK. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan hal itu, seusai melihat uji coba autogate penumpang pesawat penerbangan internasional, di Terminal 2 Bandara Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Rabu sore (15/1).

Menteri Imipas Agus Andrianto enggan berkomentar banyak, saat ditanya awak media terkait progres pencarian Harun Masiku. Agus hanya menjawab, bahwa Harun Masiku (perkara-red) masih ditangani KPK.

“Ya? Harun Masiku sedang ditangani KPK ya,” jawab Agus Andrianto singkat.

Agus sendiri pernah menjadi Kabareskrim Mabes Polri, menggantikan Jenderal Listyo Sigit. Saat sebagai kabareskrim, Agus berkoordinasi dengan KPK untuk menciptakan sinergitas kinerja.

BACA JUGA  Ironi para Gubernur Riau yang Berakhir di Jeruji Besi

Politisi PDIP

Harun Masiku adalah politisi PDIP yang menjadi tersangka penyuap Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU, dan buron sejak awal 2020. Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dalam operasi senyap itu beberapa orang ditangkap, termasuk penerima suap Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Harun Masiku sebagai penyuap ternyata dikabarkan telah pergi ke Singapura pada 6 Januari, atau sebelum OTT KPK.

Namun belakangan muncul kesimpangsiuran, karena ada yang menyebut Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari. Kepulangan Harun Masiku itu dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kesalahan sistem kemudian dijadikan alasan, penyebab Harun Masiku tidak terdeteksi telah kembali ke Tanah Air. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Pesantren Al Khoziny Siap Kembali Gelar Pembelajaran

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai, pembaruan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 sangat penting agar perlindungan terhadap konsumen…

Oknum TNI AL Kasus Pelecehan Divonis Bebas, Korban Ajukan Kasasi

MAJELIS hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Sidoarjo memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tiri, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pada Rabu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Medsos dan Film Bisa Ubah Stereotip STEM Bagi Perempuan

  • November 12, 2025
Medsos dan Film Bisa Ubah Stereotip STEM Bagi Perempuan

Rayakan 1.169 Tahun Prambanan, Umat Hindu Gelar Upacara Abhiseka

  • November 12, 2025
Rayakan 1.169 Tahun Prambanan, Umat Hindu Gelar Upacara Abhiseka

Wujudkan Transformasi Digital, KAI Logistik Operasikan Command Center

  • November 12, 2025
Wujudkan Transformasi Digital, KAI Logistik Operasikan Command Center

Cegah Banjir, Pemkot Semarang Remajakan Pompa dan Kolam Retensi

  • November 12, 2025
Cegah Banjir, Pemkot Semarang Remajakan Pompa dan Kolam Retensi

DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Diminta Beri Edukasi

  • November 12, 2025
DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Diminta Beri Edukasi

Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

  • November 12, 2025
Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan