Mengapa Empat Pulau yang Diklaim Aceh Masuk Sumut?

ISU tentang empat pulau milik Aceh yang disebut-sebut “diberikan” ke Sumatra Utara sempat menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan, terutama di media sosial. Namun, penting untuk meluruskan bahwa istilah “diberikan” tidak sepenuhnya tepat. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstualnya:

Latar Belakang Masalah

Pada 2024–2025, muncul laporan bahwa empat pulau kecil yang sebelumnya diduga berada dalam wilayah administrasi Aceh Singkil, Provinsi Aceh, ternyata secara administrasi dan data resmi pemerintah masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

Keempat pulau tersebut adalah:

  1. Pulau Mangkir Besar
  2. Pulau Mangkir Kecil
  3. Pulau Lipan
  4. Pulau Panjang

Mengapa Empat Pulau Bisa Berpindah ke Sumatra Utara?

1. Penetapan Batas Wilayah oleh Pemerintah Pusat

BACA JUGA  Sabang Jadi Kota Ketiga Tamado Group Menggelar Workshop Go Digital

Penentuan batas wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten/kota dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, berdasarkan data spasial, historis, dan hukum.

Dalam hal ini, data peta resmi pemerintah (termasuk dari BIG – Badan Informasi Geospasial) menunjukkan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Sumatra Utara, meskipun dalam praktik sosial-ekonomi, warga Aceh Singkil yang sering beraktivitas di sana.

2. Belum Ada Penetapan Batas Resmi

Sebelum 2024, batas antara Aceh dan Sumatra Utara di kawasan itu belum ditetapkan secara resmi dalam peraturan pemerintah. Akibatnya, terjadi tumpang tindih klaim wilayah. Ketika penegasan batas dilakukan secara resmi, data historis, peta lama, dan penggunaan administratif menjadi dasar utama, yang dalam hal ini berpihak pada Sumatra Utara.

BACA JUGA  RSUD di Aceh-Sumut Mulai Beroperasi, Listrik masih Terkendala

3. Faktor Otonomi Khusus Aceh

Aceh memiliki kekhususan dalam tata kelola pemerintahan (UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh), termasuk pengelolaan wilayah. Namun, otonomi ini tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan penetapan batas wilayah tetap menjadi kewenangan pusat.

Reaksi Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh, termasuk DPR Aceh, menyatakan keberatan dan meminta klarifikasi serta kemungkinan peninjauan ulang. Mereka menilai, secara sosial dan ekonomi, pulau-pulau tersebut lebih dekat dan lebih sering digunakan oleh masyarakat Aceh Singkil.

Beberapa pejabat bahkan menyebut bahwa ini berpotensi “merugikan wilayah Aceh”, terutama dalam hal potensi sumber daya alam, pariwisata, dan aspek kedaerahan.

Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. (*/S-01)

BACA JUGA  PECI Aceh Perkuat Pengelolaan Koridor Gajah Sumatra

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu, Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

SEKOLAH swasta Harapan Ibu memutuskan untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh selama sepekan ke depan. Keputusan itu diambil agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar para murid dan guru…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

  • August 13, 2026
JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

  • August 13, 2026
Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

  • August 13, 2026
Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan