Menaker Kaji Penghapusan Batas Usia Kerja

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Kemenaker masih mengkaji lebih lanjut usulan penghapusan batas usia sebagai syarat kerja di perusahaan.

Kemenaker akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE)  tentang penghapusan batas usia, apabila usulan itu selesai dikaji.

“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” kata Menaker di Jakarta, Sabtu (24/5).

Secara aturan tak ada ketentuan eksplisit terkait larangan adanya batas usia di UU Ketenagakerjaan

Mengutip Pasal 5 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 menyebutkan “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”

Namun di sejumlah informasi lowongan kerja masih mencantumkan batas usia untuk pelamar kerja. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2024 disebutkan angkatan kerja menurut golongan umur adalah 15-60 tahun plus.

BACA JUGA  Upah Minimum 2026 Ditentukan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan,” ujarnya.

Bahkan pekerja tidak bisa berkembang karena tidak bisa bekerja di tempat lebih baik. Belum lama ini peristiwa penahanan ijazah terjadi di Surabaya. Sebetulnya kasus penahanan ijazah di dunia kerja telah lama berlangsung.(*/S-01)

BACA JUGA  Menaker Larang Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Raih Peringkat AA/Stable dan Predikat Sehat, Kalog Perkuat Kepercayaan Pelanggan

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) kembali menegaskan fundamental bisnis yang kuat dengan meraih peringkat AA dengan prospek Stabil (Stable Outlook) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) serta mempertahankan tingkat…

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

  • July 31, 2026
Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

  • July 31, 2026
Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

  • July 31, 2026
Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026
Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya