
PEMERINTAH Kota Bandung Jawa Barat meminta warga yang tinggal di bantaran sungai, untuk segera pindah karena berpotensi terdampak longsor dan banjir saat turun hujan deras. Apalagi cuaca ekstrem masih terus melanda wilayah Bandung Raya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kerusakan akibat cuaca ekstrem sudah mulai terjadi, bahkan sudah ada beberapa rumah warga yang ada di bantaran sungai roboh, akibat longsor. Atas musibah itu, pemkot meminta warga melakukan relokasi mandiri.
“Kemarin ada rumah yang roboh, tapi untungnya kosong, penghuninya seorang ibu berusia 74 tahun, sedang tidak di rumah. Tapi kalau tidak sadar dan tidak membangun kesadaran bersama, tinggal tunggu waktu saja untuk bencana besar terjadi,” ungkap Farhan.
Kesadaran sendiri
Menurut Farhan, pemkot tidak memiliki program penggusuran ataupun relokasi paksa, meskipun banyak bangunan di daerah aliran sungai (DAS) dibangun tanpa izin, sehingga sangat rentan terdampak bencana. Pemerintah hanya mengimbau kesadaran masyarakat bahwa dalam kondisi cuaca ekstrem seperti sekarang, risiko bencana bisa terjadi setiap saat.
“Saya sudah melihat langsung besarnya risiko warga yang tinggal di bantaran sungai. Oleh karena itu saya kembali menekankan pentingnya relokasi mandiri demi keselamatan bersama. Tapi sekali lagi, kami bukan melakukan penggusuran, kami ajak masyarakat pindah secara sukarela,” tuturnya.
Di sisi lain, Farhan juga menyoroti perbaikan kirmir di bantaran sungai yang harus memperhatikan jarak dengan daratan, agar nantinya tidak sampai terdampak banjir bandang saat turun hujan deras.
“Mestinya perbaikan kirmir itu tidak memakan badan sungai, justru harus mundur dua meter ke arah daratan. Misalnya di aliran Sungai Cikapundung, kalau kirmirnya dimundurkan dua meter, tetap saja harus mengorbankan
lahan warga,” ujarnya.
Salurkan bantuan
Sementara itu Wakil Wali Kota Bandung Erwin, menyampaikan, Pemkot Bandung akan menyalurkan bantuan bagi korban yang terkena bencana longsor, baik secara kelembagaan maupun pribadi. Untuk rumah yang ambruk, akan terlebih dahulu mengecek status kepemilikan lahan.
“Kalau tanah itu milik pribadi dan ada sertifikatnya, bisa saja dibangun kembali. Tapi kalau itu tanah milik pemerintah, tentu harus dikaji ulang. Kalau tidak bisa dibangun kembali, insyaallah saya bantu kontrakan secara pribadi. Ini bentuk kepedulian saya sebagai warga dan sebagai Wakil Wali Kota,” terangnya.
Erwin mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan yang menyebut bahwa setiap warga Bandung berhak mendapatkan sandang, pangan, dan papan. Dengan dasar itu, Erwin berkomitmen memberikan solusi bagi warga terdampak yang kehilangan tempat tinggal.
Namun pemkot akan memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di atas aliran sungai dan bantaran. Sebab kondisi ini tidak hanya membahayakan bangunan itu sendiri, tetapi juga berpotensi menyebabkan banjir dan bencana lainnya bagi lingkungan sekitar.
Bangunan liar
“Saya sudah instruksikan camat dan lurah untuk mendata seluruh bangunan yang berdiri di atas anak sungai atau selokan. Yang berdiri di atas aliran sungai harus segera ditertibkan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan bersama,” jelasnya.
Erwin juga menyinggung soal beberapa bangunan liar seperti kandang domba di kawasan perkotaan yang tidak memiliki izin. Meski tidak secara langsung melarang, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan. Ia mengajak warga untuk lebih peduli terhadap hak bersama dan menjaga lingkungan, karena membangun di atas aliran sungai berarti telah mengambil hak warga lainnya. (Rava/N-01)







