Tawuran Remaja Putri di Semarang, Tiga Orang Jadi Tersangka

AKSI tawuran remaja putri yang viral di media sosial, khususnya Instagram, akhirnya mulai terungkap.

Polisi telah mengidentifikasi para pelaku serta motif di balik bentrokan yang terjadi di kawasan Semarang Utara, Minggu dini hari (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa terjadi di Jalan Kokrosono Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara.

Terekam dalam sebuah video berdurasi pendek yang memperlihatkan sekelompok remaja perempuan saling menyerang secara fisik. Video tersebut menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi publik.

Polrestabes Semarang mengungkap tawuran itu melibatkan dua geng remaja putri, yakni Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen, yang sebelumnya telah sepakat menggelar duel tiga lawan tiga lewat pesan langsung di Instagram.

BACA JUGA  Polisi Korban Kerusuhan Semarang Dijenguk Wakapolda Jateng

“Pertemuan mereka bukan kebetulan. Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk berkelahi satu lawan satu,” jelas Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi.

Berdasarkan penyelidikan, tiga remaja putri ditetapkan sebagai tersangka:

  • C.V.B.S. (18), warga Ngaliyan
  • A.P.S. (19), warga Gajahmungkur
  • W.S. (15), warga Ngaliyan – berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Selain mereka, seorang remaja laki-laki berinisial DP (15) juga diamankan karena membawa senjata tajam jenis clurit berwarna kuning. Ia kini diproses berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut Kompol Agung, motif utama aksi kekerasan ini adalah bentuk pencarian jati diri dan adu gengsi antar kelompok remaja. “Sangat disayangkan, terutama karena melibatkan perempuan usia remaja,” katanya.

BACA JUGA  Kota Semarang Dikunjungi Hampir Setengah Juta Wisatawan

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, serta satu clurit.

Ketiga remaja putri akan dititipkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta, sementara DP menjalani proses hukum atas kepemilikan senjata tajam.

Kepolisian mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan aktivitas daring anak-anak mereka, serta memperkuat peran pembinaan agar media sosial tidak menjadi ajang kekerasan.

“Kita tidak bisa membiarkan media sosial menjadi arena adu gengsi yang berujung kekerasan,” tegas Kompol Agung. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Brimob Polda Jateng Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli utara menegaskan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran melalui Portal Perlinsos Digital. Kabid Perlindungan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

FESTIVAL Asia Afrika 2026 yang berlangsung 10-12 Juli tidak hanya menghadirkan pertunjukan seni dan budaya, tetapi juga mengusung diplomasi budaya, diplomasi kopi serta nilai inklusivitas sebagai bagian dari semangat Konferensi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

  • July 9, 2026
Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

  • July 9, 2026
Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah

  • July 9, 2026
Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah

Fenomena Polyworking Makin Berkembang

  • July 9, 2026
Fenomena Polyworking Makin Berkembang

TNI Beberkan Alasan Penjagaan Rumah Jampidsus

  • July 9, 2026
TNI Beberkan Alasan Penjagaan Rumah Jampidsus

Geledah 12 Lokasi atas Dugaan Korupsi, Polisi Dapatkan Sejumlah Barang Bukti

  • July 9, 2026
Geledah 12 Lokasi atas Dugaan Korupsi, Polisi Dapatkan Sejumlah Barang Bukti