
KEBERADAAN Keberadaan ‘polisi tidur’ yang terlampau rapat di Perumahan Alana Regency Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dikeluhkan warga.
Ada kesepakatan untuk membongkar fasilitas tersebut namun gagal dieksekusi akibat munculnya dugaan intimidasi terhadap pihak pengembang.
Keluhan warga adanya “polisi tidur” yang terlalu rapat itu sudah lama disampaikan pada pihak pengembang. Lantaran dalam jarak 100 meter ditemukan ada enam hingga tujuh “polisi tidur” yang terpasang di ruas jalan perumahan.
Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Eksekusi dibatalkan
Warga Alana Regency Tambak Cemandi, Agus Susanto, menyatakan bahwa proses mediasi antara pihak pengembang, kelompok warga, dan Babinsa sebenarnya telah menghasilkan kesepakatan pembongkaran. Namun, eksekusi fisik di lapangan terpaksa dibatalkan.
”Mediasi sudah dilakukan tiga kali oleh pengembang, warga, dan dibantu Babinsa. Kesepakatannya jelas untuk dibongkar. Namun saat akan direalisasikan, eksekusi batal karena ada dugaan intimidasi dan ancaman dari oknum warga terhadap pihak pengembang,” kata Agus, Senin (24/8).
Menanggapi kendala tersebut, warga Tahap V mendesak pemerintah desa hingga kecamatan untuk turun tangan secara tegas. Langkah penertiban dan penataan ulang “polisi tidur” diminta agar disesuaikan dengan standar keselamatan jalan yang berlaku.
Hingga saat ini, konfirmasi resmi masih diupayakan kepada pihak pengembang (PT Tumerus), perangkat desa/kecamatan Sedati, serta aparat kepolisian setempat terkait dugaan intimidasi dalam proses pembongkaran tersebut. (OTW/M-01)







