Tawuran Remaja Putri di Semarang, Tiga Orang Jadi Tersangka

AKSI tawuran remaja putri yang viral di media sosial, khususnya Instagram, akhirnya mulai terungkap.

Polisi telah mengidentifikasi para pelaku serta motif di balik bentrokan yang terjadi di kawasan Semarang Utara, Minggu dini hari (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa terjadi di Jalan Kokrosono Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara.

Terekam dalam sebuah video berdurasi pendek yang memperlihatkan sekelompok remaja perempuan saling menyerang secara fisik. Video tersebut menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi publik.

Polrestabes Semarang mengungkap tawuran itu melibatkan dua geng remaja putri, yakni Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen, yang sebelumnya telah sepakat menggelar duel tiga lawan tiga lewat pesan langsung di Instagram.

BACA JUGA  15 Orang Jadi Tersangka Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

“Pertemuan mereka bukan kebetulan. Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk berkelahi satu lawan satu,” jelas Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi.

Berdasarkan penyelidikan, tiga remaja putri ditetapkan sebagai tersangka:

  • C.V.B.S. (18), warga Ngaliyan
  • A.P.S. (19), warga Gajahmungkur
  • W.S. (15), warga Ngaliyan – berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Selain mereka, seorang remaja laki-laki berinisial DP (15) juga diamankan karena membawa senjata tajam jenis clurit berwarna kuning. Ia kini diproses berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut Kompol Agung, motif utama aksi kekerasan ini adalah bentuk pencarian jati diri dan adu gengsi antar kelompok remaja. “Sangat disayangkan, terutama karena melibatkan perempuan usia remaja,” katanya.

BACA JUGA  Pameran Lukisan Bung Karno Digelar di Kota Lama Semarang

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, serta satu clurit.

Ketiga remaja putri akan dititipkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta, sementara DP menjalani proses hukum atas kepemilikan senjata tajam.

Kepolisian mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan aktivitas daring anak-anak mereka, serta memperkuat peran pembinaan agar media sosial tidak menjadi ajang kekerasan.

“Kita tidak bisa membiarkan media sosial menjadi arena adu gengsi yang berujung kekerasan,” tegas Kompol Agung. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Sertifikasi Durian Lokal Unggulan Kota Semarang Diperluas

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • November 12, 2025
Cegah Banjir, Pemkot Semarang Remajakan Pompa dan Kolam Retensi

PEMERINTAH Kota Semarang mempercepat penanganan banjir melalui peremajaan sistem pompa air dan normalisasi kolam retensi di sejumlah titik. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pembuangan air, terutama di kawasan Genuksari,…

Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai, pembaruan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 sangat penting agar perlindungan terhadap konsumen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Medsos dan Film Bisa Ubah Stereotip STEM Bagi Perempuan

  • November 12, 2025
Medsos dan Film Bisa Ubah Stereotip STEM Bagi Perempuan

Rayakan 1.169 Tahun Prambanan, Umat Hindu Gelar Upacara Abhiseka

  • November 12, 2025
Rayakan 1.169 Tahun Prambanan, Umat Hindu Gelar Upacara Abhiseka

Wujudkan Transformasi Digital, KAI Logistik Operasikan Command Center

  • November 12, 2025
Wujudkan Transformasi Digital, KAI Logistik Operasikan Command Center

Cegah Banjir, Pemkot Semarang Remajakan Pompa dan Kolam Retensi

  • November 12, 2025
Cegah Banjir, Pemkot Semarang Remajakan Pompa dan Kolam Retensi

DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Diminta Beri Edukasi

  • November 12, 2025
DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Diminta Beri Edukasi

Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

  • November 12, 2025
Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan