Tawuran Remaja Putri di Semarang, Tiga Orang Jadi Tersangka

AKSI tawuran remaja putri yang viral di media sosial, khususnya Instagram, akhirnya mulai terungkap.

Polisi telah mengidentifikasi para pelaku serta motif di balik bentrokan yang terjadi di kawasan Semarang Utara, Minggu dini hari (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa terjadi di Jalan Kokrosono Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara.

Terekam dalam sebuah video berdurasi pendek yang memperlihatkan sekelompok remaja perempuan saling menyerang secara fisik. Video tersebut menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi publik.

Polrestabes Semarang mengungkap tawuran itu melibatkan dua geng remaja putri, yakni Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen, yang sebelumnya telah sepakat menggelar duel tiga lawan tiga lewat pesan langsung di Instagram.

BACA JUGA  Wali Kota Semarang Pastikan Bantuan Korban Banjir Tersalurkan

“Pertemuan mereka bukan kebetulan. Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk berkelahi satu lawan satu,” jelas Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi.

Berdasarkan penyelidikan, tiga remaja putri ditetapkan sebagai tersangka:

  • C.V.B.S. (18), warga Ngaliyan
  • A.P.S. (19), warga Gajahmungkur
  • W.S. (15), warga Ngaliyan – berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Selain mereka, seorang remaja laki-laki berinisial DP (15) juga diamankan karena membawa senjata tajam jenis clurit berwarna kuning. Ia kini diproses berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut Kompol Agung, motif utama aksi kekerasan ini adalah bentuk pencarian jati diri dan adu gengsi antar kelompok remaja. “Sangat disayangkan, terutama karena melibatkan perempuan usia remaja,” katanya.

BACA JUGA  Status Bandara Jenderal Ahmad Yani Jadi Internasional

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, serta satu clurit.

Ketiga remaja putri akan dititipkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta, sementara DP menjalani proses hukum atas kepemilikan senjata tajam.

Kepolisian mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan aktivitas daring anak-anak mereka, serta memperkuat peran pembinaan agar media sosial tidak menjadi ajang kekerasan.

“Kita tidak bisa membiarkan media sosial menjadi arena adu gengsi yang berujung kekerasan,” tegas Kompol Agung. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Lights Wonderland Grand Maerakaca Pukau Para Pengunjung

Siswantini Suryandari

Related Posts

Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

KEBERADAAN Keberadaan ‘polisi tidur’ yang terlampau rapat di Perumahan Alana Regency Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dikeluhkan warga. Ada kesepakatan untuk membongkar fasilitas tersebut namun gagal dieksekusi akibat munculnya dugaan…

Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

HARMONY of Java 2026 menjadi ruang bagi warga menikmati hiburan sekaligus bernostalgia dalam perayaan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah di kawasan PRPP Jateng, Sabtu (22/8/2026). Masyarakat tumpah ruah menyaksikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Ikuti NIB 2026 di Kanada

  • August 24, 2026
Mahasiswa UGM Ikuti NIB 2026 di Kanada

Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

  • August 24, 2026
Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

  • August 24, 2026
Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

  • August 23, 2026
Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

  • August 23, 2026
Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

  • August 23, 2026
Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng