Menaker Larang Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE tersebut diumumkan di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (20/5).

Menaker menyatakan, penerbitan SE ini merupakan respons terhadap masih maraknya praktik penahanan ijazah di sejumlah perusahaan. Praktik tersebut telah berlangsung lama dan merugikan pekerja.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, banyak pekerja tidak bisa mendapatkan kembali ijazahnya yang ditahan,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, penahanan ijazah dapat membatasi kesempatan pekerja untuk mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, menimbulkan tekanan psikologis, serta berdampak pada produktivitas kerja.

Penahanan ijazah menghambat pekerja

Melalui SE ini, Menaker menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja. Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

BACA JUGA  Kementerian Ketenagakerjaan dan Huawei Perkuat Kemitraan

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Yassierli juga mengimbau para calon pekerja agar lebih cermat dalam membaca dan memahami isi perjanjian kerja, khususnya jika terdapat klausul yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.

Belum lama ini di Surabaya, seorang pengusaha menahan ijazah karyawannya. Kasus ini menjadi viral hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

OPERASI pencarian dan pertolongan terhadap dua orang korban yang terseret arus di selokan bawah Hotel Delaga Biru, Kelurahan Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, resmi ditutup setelah seluruh korban berhasil ditemukan.…

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

SEORANG dokter internship di salah satu RS di Cianjur, Jabar, berinisial AMW (26) dikabarkan meninggal dunia dengan status suspek campak pada Kamis (26/3). Saat mendengar kabar tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

  • March 30, 2026
Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

  • March 30, 2026
Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH