Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap

KETUA Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, MJ (44) ditangkap Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah

Pria yang akrab disapa Mbah Mun itu diamankan petugas diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut  WA korban penipuan asal Kradenan Kabupaten Blora telah melaporkan Ketua Ormas Pemuda Pancasila melakukan penipuan.

Laporan WA yang dibuat pada 11 Mei 2025 menyatakan bahwa korban tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku.

“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan Sabtu 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ungkapnya. Senin (19/5)

BACA JUGA  Polda Jateng Tanamkan Anak Disiplin dan Gemar Menabung

Selain MJ, polisi juga mengamankan WH,  45 tahun asal Todanan Blora, diduga turut membantu tersangka untuk meyakinkan korban.

“Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai humas dari sebuah perusahaan,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Pelaku menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora minta korban setor uang

Keduanya secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Korban merugi lebih dari Rp333 juta.

Sekitar Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku.

BACA JUGA  Masyarakat Diimbau Mewaspadai Oknum yang Mengaku Petugas PLN

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MJ merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH pernah tersangkut kasus penggelapan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda