Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor

DUA pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sidoarjo dibekuk polisi.

Pelaku bernama Heri Suryono, 38, merupakan warga Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Residivis itu sehari-hari bekerja sebagai tukang servis elektronik. Pelaku kedua M Fajar, 26, warga Kecamatan Waru yang berprofesi sebagai pengamen.

Kedua pelaku dalam setiap aksinya berboncengan dengan sepeda motor menyasar motor korban secara acak. Mereka juga membawa sejumlah kunci palsu.

“Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di teras rumah maupun di kos-kosan pada malam hingga dini hari. Kunci-kunci palsu yang sudah dipersiapkan digunakan untuk membuka dan membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu sore (14/5).

BACA JUGA  Pantau Banjir, Bupati Subandi Kerahkan Pompa Portabel

Berbagai wilayah

Dari catatan kepolisian, kedua pelaku telah beraksi di sejumlah wilayah kecamatan. Masing-masing di Kecamatan Taman tiga TKP, Waru empat TKP, Sukodono dan Buduran masing-masing dua TKP, serta Sedati dan Gedangan dengan satu TKP.

Aksi terakhir mereka di Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman pada Jumat (9/5/) pukul 03.30 WIB. Saat itu pelaku M Fajar dipergoki warga usai mencuri motor Honda PCX warna hitam milik seorang karyawan swasta. Pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Taman.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap Heri Suryono pada Sabtu malam (10/5) di daerah Waru saat hendak menemui rekannya.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi bahwa tersangka HS hendak menemui MFN di Waru. Saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Taman untuk pemeriksaan,” kata Tobing.

BACA JUGA  Bupati Sidoarjo Geram Proyek Rumah Pompa Kedungpeluk Molor

Barang bukti

Dari keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing lima unit sepeda motor berbagai merk dan warna, satu BPKB motor Kawasaki, lima uunit handphone, tiga pasang plat nomor kendaraan dan 10 buah kunci palsu berbagai jenis.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Motifnya klasik, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tapi tetap tidak bisa dibenarkan. Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” kata Tobing. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Geledah Rumah Tersangka Narkoba, Polisi Temukan Puluhah Sejata Tajam

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

DINAS Kesehatan kota Tasikmalaya menemukan 30 orang positif campak berdasarkan pemeriksaan laboratorium Labkesda Provinsi Jabar. Kasus penyakit tersebut, ditemukan awal Januari hingga Maret dan kini semua pasien sudah sembuh setelah…

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

HARGA kebutuhan barang pokok di Jawa Barat terpantau mulai turun pasca-Idulfitri 2026. Penurunan tersebut terjadi karena pasokan stabil, permintaan yang kembali normal dan berbagai langkah pengendalian harga dari Pemprov Jabar..…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal