MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara 2024

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Barito Utara 2024, Kalimantan Tengah.

Keputusan tegas ini diambil setelah MK menemukan kedua paslon terbukti melakukan politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

“Menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pilkada Barito Utara 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5).

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menggelar PSU Pilkada Barito Utara dengan mengikutsertakan pasangan calon baru diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

BACA JUGA  KPU Riau Resmi Tetapkan DPT Pilkada 4.827.022 Pemilih

PSU wajib diselenggarakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dan daftar pemilih khusus (DPK) sebagaimana pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Perkara ini bermula dari gugatan Paslon Gogo-Hendro terhadap hasil PSU di dua tempat pemungutan suara, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Pilkada Barito Utara lakukan money politic

Dalam PSU tersebut, pasangan Akhmad-Sastra unggul tipis dengan perolehan 42.578 suara (50,20 persen), sementara Gogo-Hendro meraih 42.239 suara (49,80 persen).

Namun, MK menemukan bahwa kedua pihak telah melakukan praktik politik uang.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan praktik ini dilakukan melalui pembagian uang oleh koordinator lapangan kepada pemilih.

BACA JUGA  Bawaslu Sleman Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Pembelian suara oleh Paslon 2 bahkan mencapai Rp16 juta per pemilih, sementara Paslon 1 tercatat memberi hingga Rp6,5 juta.

Salah satu saksi bahkan mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga dari Paslon 2, sedangkan dari Paslon 1, ada saksi yang dijanjikan ibadah umrah jika menang.

“Praktik politik uang yang terjadi di dua TPS tersebut memiliki pengaruh besar terhadap hasil suara PSU,” tegas Guntur.

“Hal ini mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tegas Guntur.

MK menilai praktik semacam ini merusak integritas pemilu secara menyeluruh.

Karena itu, diskualifikasi terhadap seluruh pasangan calon dianggap sebagai langkah adil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal. (*/S-01)

BACA JUGA  300 Personel BKO Baharkam Polri Selesai Tugas di Jateng

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • March 4, 2026
Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah

KETUA Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto melakukan penanaman bibit Kelapa Genjah bersama Bupati Sleman Harda Kiswaya dan para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Merdeka di Berbah, Sleman, Kamis.…

UGM dan Polda DIY Sepakat Bentuk Pusat Studi Kepolisian

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada menandatangani kesepakatan kerjasama pembentukan Pusat Studi Kepolisian pada Rabu. Kesepakatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi kepolisian dan dunia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

  • March 16, 2026
Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran

  • March 16, 2026
Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran

BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

  • March 16, 2026
BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

  • March 16, 2026
Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

  • March 16, 2026
PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

  • March 16, 2026
Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako