UNS Canangkan Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Kampus

UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara resmi menetapkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Peraturan itu diluncurkan dalam rangkaian Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Menuju Kampus Inklusif dan Setara Terbebas dari Kekerasan”, di Ballroom Indraprasta UNS, Kamis (8/5/2205).

Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 yang diberlakukan sejak 21 April lalu itu, merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikburistek ) Nomor 55 Tahun 2024, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Kampus yang aman

Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono menegaskan, keberadaan peraturan rektor terbaru itu, menjadi bentuk komitmen UNS dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.

BACA JUGA  Tim FH UNS Raih Posisi ke-2 Kompetisi Debat Hukum di UI

“UNS secara cepat dan aktif memperbarui peraturan rektor untuk memperkuat perlindungan terhadap warga kampus dari segala bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis gender,” papar Prof Hartono.

Inisiatif tersebut bertujuan memastikan prosedur penanganan berjalan adil, berpihak pada korban, serta menjamin rasa aman di lingkungan akademik. Karena itu dijabarkan bentuk-bentuk kekerasan, upaya pencegahan, tata cara penanganan, hingga pemberian sanksi administratif.

“Pencegahan dan penanganan dilakukan melalui penguatan tata kelola, edukasi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan aksesibel bagi seluruh warga kampus,” ujar dia.

Satgas PPK

Guna efektifitas penanganan di lapangan, UNS membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang merupakan unsur di bawah rektor. Satgas yang dipilih terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

BACA JUGA  UNS Umumkan 3607 Peserta Lolos Seleksi SNBT 2024

“UNS menyadari pentingnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai garda terdepan dalam perlindungan korban kekerasan di kampus,” tegas rektor.

Dia menyebut, proses penanganan kekerasan diatur secara rinci, mulai dari pelaporan yang bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai kanal. Sejumlah media dapat digunakan termasuk melalui telepon, surat elektronik, hingga kode QR pada laman media sosial resmi Satgas. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

UNTUK meningkatkan pelayanan mereka terhadap standar operasional, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah II. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pemantauan dan Pengawasan…

BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

RAMADAN sejatinya menjadi berkah bagi para pelaku usaha untuk menjual jajanan buka puasa. Sayangnya, masih saja ada oknum pedagang nakal yang mencampurkan jajanan mereka dengan zat berbahaya. Padahal pemerintah kerap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

  • March 12, 2026
Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

  • March 11, 2026
BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

  • March 11, 2026
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

Kolaborasi Desainer Deden dan Brand Scraf Kisera Pukau Pengunjung

  • March 11, 2026
Kolaborasi Desainer Deden dan Brand Scraf Kisera Pukau Pengunjung

Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

  • March 11, 2026
Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

26.692 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Mudik Lebaran 

  • March 11, 2026
26.692 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Mudik Lebaran