UNS Canangkan Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Kampus

UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara resmi menetapkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Peraturan itu diluncurkan dalam rangkaian Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Menuju Kampus Inklusif dan Setara Terbebas dari Kekerasan”, di Ballroom Indraprasta UNS, Kamis (8/5/2205).

Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 yang diberlakukan sejak 21 April lalu itu, merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikburistek ) Nomor 55 Tahun 2024, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Kampus yang aman

Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono menegaskan, keberadaan peraturan rektor terbaru itu, menjadi bentuk komitmen UNS dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.

BACA JUGA  MWA UNS Tetapkan 5 Balon Rektor UNS Periode 2024-2029

“UNS secara cepat dan aktif memperbarui peraturan rektor untuk memperkuat perlindungan terhadap warga kampus dari segala bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis gender,” papar Prof Hartono.

Inisiatif tersebut bertujuan memastikan prosedur penanganan berjalan adil, berpihak pada korban, serta menjamin rasa aman di lingkungan akademik. Karena itu dijabarkan bentuk-bentuk kekerasan, upaya pencegahan, tata cara penanganan, hingga pemberian sanksi administratif.

“Pencegahan dan penanganan dilakukan melalui penguatan tata kelola, edukasi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan aksesibel bagi seluruh warga kampus,” ujar dia.

Satgas PPK

Guna efektifitas penanganan di lapangan, UNS membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang merupakan unsur di bawah rektor. Satgas yang dipilih terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

BACA JUGA  UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan untuk Jakgung Muda Pembinaan

“UNS menyadari pentingnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai garda terdepan dalam perlindungan korban kekerasan di kampus,” tegas rektor.

Dia menyebut, proses penanganan kekerasan diatur secara rinci, mulai dari pelaporan yang bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai kanal. Sejumlah media dapat digunakan termasuk melalui telepon, surat elektronik, hingga kode QR pada laman media sosial resmi Satgas. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

REKTOR Universitas Gadjah Mada, Profesor dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D., mendapat anugerah gelar doktor Honoris Causa (HC) dari University of Dundee, Skotlandia. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas…

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

SEMANGAT apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian para tokoh bangsa mewarnai malam Penganugerahan HPN Awards 2026 yang digelar Berlian Organizer di Diamond Ballroom, Quest Hotel Simpang Lima Semarang, Jumat (26/6/2026). Sebanyak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

  • June 28, 2026
Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai