Paslon Nomor Urut 3 dan 1 Siap Gugat PSU Tasikmalaya ke MK

TIM koalisi pemenangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani Sugianto-Iip Miptahul Paoz secara resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU).

Juru bicara tim gabungan partai koalisi pemenangan Ai-Iip, Aep Syaripudin mengatakan, PSU carut-marut karena itu mereka sikap melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami menyikapi terkait dengan banyaknya carut marutnya penyelanggaraan PSU dan dalam proses kampanye. Ai-Iip yang diusung partai PDIP, PKB, NasDem, akan melakukan gugatan ke MK dan kami menghargai suara rakyat yang sekarang masih proses penghitungan,” katanya.

Aep mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti kepada tim kuasa hukum pasangan Ai-Iip. “Kami sudah menyerahkan bahan gugatan termasuk bukti kepada kuasa hukum lokal dan berkoordinasi dengan kuasa hukum di Jakarta.”

BACA JUGA  Pemkot Tasikmalaya Ganti Batu Andesit Taman Kota dengan Hotmix

Politik uang

Senada, Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly juga siap melakukan gugatan ke MK. Sebab mereka menilai banyak temuan berbagai pelanggaran yang dinilai mencederai proses demokrasi. Iwan Saputra mengatakan banyak ditemukan praktik politik uang di 351 Desa.

“Kami melihat politik uang yang sangat masif, terindikasi dilakukan secara sistematis oleh tim paslon tertentu. Kami pasangan calon nomer urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, didukung partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyoroti masalah aspek administratif penyelenggaraan PSU,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Ia mengatakan, pihaknya menyoroti juga soal surat suara yang tidak mencantumkan keterangan PSU 2025 dan seharusnya sesuai amar putusan MK, surat suara PSU harus tertulis jelas tapi yang digunakan masih bertuliskan Pilkada dan ini sebagai bentuk pelanggaran administrasi.

BACA JUGA  Satresnarkoba Tasikmalaya Tangkap 3 Pengedar Sabu

Sudah selesai

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, rekapitulasi suara PSU sudah selesai dari data formulir C-1 hasilnya sudah masuk ke SIREKAP.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tidak menayangkan hasil hitung cepat atau quick count pada pemungutan suara ulang (PSU) dan untuk saat ini berdasarkan formulir C-1 di tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah 100 persen masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP),” paparnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

POLDA Metro Jaya masih terus mengusut aktor utama ataupun dalang di balik aksi demo yang berujung ricuh pada 27 Agustus lalu. Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes…

  • Hukum
  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo menegaskan, putusan MK bersifat final, sehingga tidak ada lagi upaya untuk melawan putusan tersebut. Hal itu disampaikan Suhartoyo di hadapan peserta PKPA (Pendidikan Khusus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Cari Solusi Cegah Konflik Manusia dengan Monyet

  • September 14, 2026
Mahasiswa UGM Cari Solusi Cegah Konflik Manusia dengan Monyet

Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

  • September 14, 2026
Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

  • September 14, 2026
Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

  • September 14, 2026
Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

  • September 14, 2026
Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

  • September 13, 2026
PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games