
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat mengecam keras tindakan dokter kandungan (SpOG) berinisial MSF di salah satu klinik kesehatan di Kabupaten Garut, Jabar. Pasalnya, MSF diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya saat tindakan USG kandungan.
“Tentu kami mengecam aksi oknum dokter itu yang tak sesuai SOP dan melanggar disiplin serta etika profesi. Tindakan MSF tidak mencerminkan profesi dokter. IDI Jabar kini tengah menyiapkan sejumlah sanksi yang bakal diberikan ke bersangkutan jika terbukti melakukan tindakan tercela itu,” tegas Ketua IDI Jabar, Moh Luthfi di Bandung Rabu (16/4).
Menurut Luthfi, sanksi yang akan diberikan jika memang terbukti berupa sanksi disiplin dan etika kepada dokter yang bersangkutan. Selain itu IDI Jabar juga tengah memproses sanksi lainnya berbarengan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Salah satu sanksi itu bisa berupa pencabutan keanggotaan IDI.
Telah ditangkap
Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyebut polisi telah menangkap MF. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Garut pada Selasa (15/4).
“Ada dua orang yang melapor sebagai korban dari perbuatan pelaku dokter kandungan itu,” terang Surawan.
Dalam video yang sempat viral itu, MSF diduga melakukan pelecehan seksual pada pasiennya. Dalam rekaman video, dokter itu sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut. Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban sampai diduga memegang bagian sensitif pasien.
Cabut izin praktek
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi juga turut menyoroti kasus dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya saat USG di sebuah klinik, di Kabupaten Garut. Ia pun mendorong agar dokter tersebut dicabut izin prakteknya, jika terbukti melakukan pelecehan.
“Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokternya,” tegas Dedi.
Dedi menambahkan, selain pencabutan izin praktek, kasus pelecehan oleh dokter terhadap pasien ini harus dibawa ke ranah hukum agar memberikan efek jera. Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. (Rava/Yey/N-01)







