Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Untuk Jemaah Haji

DIREKTORAT Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” kata Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.

BACA JUGA  Indosat Berkomitmen Dukung Pelaksanaan Ibadah Haji

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas. “Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.

BACA JUGA  Pemerintah tetap Tanggungjawab Jemaah Dirawat di Arab Saudi

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” pungkasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  131 Ribu Jemaah Tiba di Tanah Suci

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bantar Gebang Longsor lagi, Alarm Keras Bagi Pemkot DKI

LONGSOR gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu (8/3) Pukul 14.30 WIB menelan empat korban jiwa menjadi bukti kegagalan  pengelolaan sampah di Jakarta. Dan…

Korban Tenggelam di Muara Sungai Serang Ditemukan Meninggal

TIM SAR gabungan dari Kantor SAR Yogyakarta, POLRI, TNI serta potensi SAR lainnya, akhirnya berhasil menemukan survivor anak yang tenggelam dan terseret arus di muara Sungai Serang, Glagah, Temon, Kulon…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Paket Pertama Ayatollah Mojtaba Khamenei untuk Israel

  • March 9, 2026
Paket Pertama Ayatollah Mojtaba Khamenei untuk Israel

Kendalikan Arus Mudik, Polda Jateng Siapkan

  • March 9, 2026
Kendalikan Arus Mudik, Polda Jateng Siapkan

Bantar Gebang Longsor lagi, Alarm Keras Bagi Pemkot DKI

  • March 9, 2026
Bantar Gebang Longsor lagi, Alarm Keras Bagi Pemkot DKI

Puspenerbal Gelar Panen Raya Padi Varietas Unggul

  • March 9, 2026
Puspenerbal Gelar Panen Raya Padi Varietas Unggul

Korban Tenggelam di Muara Sungai Serang Ditemukan Meninggal

  • March 9, 2026
Korban Tenggelam di Muara Sungai Serang Ditemukan Meninggal

Fortusis Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

  • March 9, 2026
Fortusis Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak