Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Untuk Jemaah Haji

DIREKTORAT Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” kata Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Pantau Penyembelihan Hewan Kurban selama Hari Tasrik

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas. “Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.

BACA JUGA  Pembenahan Kuota Haji Sesuai Daftar Tunggu

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” pungkasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  Geledah Rumah mantan Menag Yaqut Cholil, KPK Sita Dokumen

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dosen UGM Meraih Ristek Kalbe Science Award 2025

PENELITI dari Departemen Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada Dr. Widiastuti Setyaningsih meraih Ristek Kalbe Science Award (RKSA) 2025 berkat inovasi tablet effervescent kombucha rosella…

Atalia Siap Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perceraiannya

SETELAH resmi digugat cerai oleh Atalia Praratya, rumah kediaman Ridwan Kamil tampak sepi. Rumah mewah yang terletak di Jalan Gunung Kencana nomor 5, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung sunyi,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

  • December 17, 2025
Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

Tambah 10 Medali Emas, Indonesia Makin Tinggalkan Vietnam

  • December 17, 2025
Tambah 10 Medali Emas, Indonesia  Makin Tinggalkan Vietnam

Dosen UGM Meraih Ristek Kalbe Science Award 2025

  • December 16, 2025
Dosen UGM Meraih Ristek Kalbe Science Award 2025

UIN Sunan Kalijaga Raih Penghargaan UI GreenMetric

  • December 16, 2025
UIN Sunan Kalijaga Raih Penghargaan UI GreenMetric

Sambut Libur Nataru, InJourney Lakukan Pelatihan

  • December 16, 2025
Sambut Libur Nataru, InJourney  Lakukan Pelatihan

Pemprov Jabar akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak saat Nataru

  • December 16, 2025
Pemprov Jabar akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak saat Nataru