Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Untuk Jemaah Haji

DIREKTORAT Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” kata Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.

BACA JUGA  Antisipasi Kepadatan Libur Idul Adha, KAI Commuter Tambah Jadwal Perjalanan 

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas. “Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.

BACA JUGA  IDEAS Nilai Pembagian Daging Kurban Perlu Pengaturan agar Bermanfaat

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” pungkasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  Jemaah Mulai Diberangkatkan ke Arafah untuk Wukuf

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bandung Gaungkan Inklusivitas di Hari Peduli Autisme

SUASANA penuh semangat dan haru menyelimuti Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, JawaBarat pada Minggu (20/4). Ratusan warga tampak menghadiri peringatan Hari Peduli Autisme Internasional Tingkat Kota Bandung. Acara itu diharapkan…

Kemensos Dukung Digitalisasi Perlindungan Sosial

KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mendukung rencana pengembangan infrastruktur digital publik terhadap program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dicanangkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Digitalisasi ini dinilai penting untuk memperoleh data yang akurat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gunduli Samator, LavAni Puncaki Klasemen Final Four

  • April 20, 2025
Gunduli Samator, LavAni Puncaki Klasemen Final Four

Bekuk Electrik PLN, Popsivo Muluskan Jalan ke Grand Final

  • April 20, 2025
Bekuk Electrik PLN, Popsivo Muluskan Jalan ke Grand Final

Wamentan Pastikan tidak Akan Impor Beras Tahun ini

  • April 20, 2025
Wamentan Pastikan tidak Akan Impor Beras Tahun ini

Politisi Gerindra Tepis Ada Matahari Kembar di Pemerintahan

  • April 20, 2025
Politisi Gerindra Tepis Ada Matahari Kembar di Pemerintahan

Dua Tim Jebolan MLSC Kudus Raih Posisi Runner-up di JSSL Singapore

  • April 20, 2025
Dua Tim Jebolan MLSC Kudus Raih Posisi Runner-up di JSSL Singapore

Nonton ‘Racun Sangga’ di Netflix Bisa Jadi Hiburan Alternatif

  • April 20, 2025
Nonton ‘Racun Sangga’ di Netflix Bisa Jadi Hiburan Alternatif