
KEJAKSAAN Negeri Solo langsung menahan dua bersaudara tersangka korupsi dana KUR (kredit usaha rakyat ) Bank Rakyat Indonesia ( BRI) pada 2021 seusai diperiksa. Mereka terbukti memanipulasi nasabah fiktif, sehingga merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar dari total penyaluran sebesar Rp9,69 miliar.
“Mereka itu kakak adik, berinisial PAP dan FW, terkait asus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pasar Kembang Solo. Kerugian negara akibat penyelewengan kakak beradik ini mencapai Rp3,9 miliar,” ungkap Kajari Solo, DB Susanto, Kamis petang (27/2/2025) di kantornya.
Menurut dia, tersangka PAP saat upaya menggangsir dana KUR, merupakan pegawai BRI Cabang Pasar Kembang dengan tugas mencari calon debitur. Sedangkan FW adalah calo yang membantu menjaring debitur KUR BRI pada 2021.
Dalam program pemberian KUR melalui BRI Pasar Kembang Solo itu berhasil menjaring 396 nasabah, dengan total kucuran dana kredit sebesar Rp9.691.900.661.
Debitur fiktif
Tetapi, dalam proses penyaliran, pihak manajemen bank merasa curiga terkait adanya ketidakberesan pencairan dana KUR tersebut. Ada dugaan, terjadi debitur fiktif sejumlah 271 orang.
“Kecurigaan ada permainan dana KUR, kasusnya dilaporkan ke Kejaksaan. Hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara akibat perbuatan dua pelaku berjumlah adalah sebesar Rp3.991.450.511,” tukasnya.
Dari proses pengusutan, ditemukan modus merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman serta melakukan mark up dari nilai pengajuan nasabah, yang dilakukan PAP bersama FW.
“Jadi seolah-olah calon nasabah memiliki usaha padahal tidak dan usaha tersebut menurut orang lain seolah diakui milik sendiri. Ada juga nasabah diiming-imingi motor,” timpal Susanto.
Kemudian terkuak ada calon nasabah difoto di depan usaha milik orang lain, untuk pengajuan hutang. Setelah uang cair, orang tersebut hanya mendapat motor bekas, sedangkan sisa uangnya diambil oleh FW untuk dibagi dengan PAP.
Kembangkan penyidikan
Karena itu Tim Tipikor Kejari Solo terus mengembangkan penyidikan. Lalu dua tersangka pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun tidak datang, dan ketika dipanggil untuk kedua kalinya, mereka datang.
Seusai selesai diperiksa, PAP dan FW langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik terus mendalami, tentang kemungkinan pihak lain terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan ada satu orang lagi yang bertugas sebagai perantara. Yang jelas kami menjerat pelaku Pasal 2 dan 3 serta pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lugas Susanto.
Yang jelas Tim Tipikor akan menindaklanjuti langkah penyitaan terhadap harta maupun aset dari tersangka. Kasus jila sudah P21 akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. (WID/N-01)








