Pertamina Pastikan Ron Pertamax Sesuai Spesifikasi

PERTAMINA Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Kualitas Pertamax dipastikan sesuai spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Selasa (25/2).

Heppy melanjutkan, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.

BACA JUGA  Pertamina Patra Terus Berinovasi Manjakan Pengunjung

“Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” jelas Heppy.

Pertamina Patra Niaga melakukan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” tutur Heppy.

Heppy melanjutkan, Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen. (Agt/Htm/N-01)

BACA JUGA  Ketersediaan Tabung Isi Ulang LPG 3 kg Harus Memadai

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan akan mengutamakan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan kereta di Tanah Air. Karena itu mereka membatalkan rencana impor kereta bekas dari Jepang. Hal tersebut…

Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

PEMERINTAH Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) berupaya memperkuat tata kelola barang milik daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penataan administrasi, kepastian hukum…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

  • November 6, 2026
Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

  • November 6, 2026
KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

  • November 5, 2026
Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas

  • November 5, 2026
Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas

Di Balik Cerita Mistis Ternyata Berperan Lestarikan Lingkungan

  • November 5, 2026
Di Balik Cerita Mistis Ternyata Berperan Lestarikan Lingkungan

Pemkab Bandung Siap Berkolaborasi Kendalikan Banjir

  • November 5, 2026
Pemkab Bandung Siap Berkolaborasi Kendalikan Banjir