Jadi Korban TPPO, Perempuan di Bawah Umur Lapor ke PPA

UNIT Pelaksana Teknis Dinas Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul menerima pengaduan dari seorang perempuan bawah umur, Fa, 14 terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat (14/2).

Dalam pengaduannya itu, Fa yang dengan didampingi tim hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa serta kedua orang tuanya melaporkan sepasang kekasih R dan A. Pasalnya kedua pelaku ini, hingga kini masih bebas dan belum diproses secara hukum oleh Polres Bantul.

Salah satu penasihat hukum LKBH Pandawa Khusni Al Hakim, di UPTD PPA Bantul, menjelaskan awalnya, korban Fa, ditawari untuk bekerja sebagai penjaga gerai es teh di salah satu lokasi.

BACA JUGA  Polda DIY Latih Kondisi Emergency untuk Pengemudi Ojol

“Korban yang saat itu baru berusia 13 tahun diiming-imingi uang dan barang sebagai imbalan dari pekerjaannya,” kata Khusni Al Hakim.
Namun dalam perjalanannya, Fa justru kemudian menjadi korban eksploitasi seksual.

Dijual secara online

“Klien kami, Fa dipasarkan melalui aplikasi online oleh sepasang kekasih R dan A. “Korban anak juga dipaksa untuk minum-minuman beralkohol,” katanya.

“Bahkan juga dicekoki dengan pil berlogo Y. Jika menolak atau menentang, kedua pelaku R dan A tidak segan-segak melakukan kekerasan seperti menjambak atau memukul. Karena takut, akhirnya Fa terpaksa mengikuti perintah R dan A,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, R dan A sempat pula membawa korban Fa ke salah satu tempat karaoke dan meminta Fa menjadi perempuan peneman atau LC (Lady companion. Namun permintaan itu ditolak.

BACA JUGA  Seribuan Pendaftar Ikuti Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Polda DIY

Kedua pelaku yang dilaporkan tersebut kemudian juga memaksa Fa melayani pria hidung belang. Dalam satu malam, imbuhnya, R dan A bisa mendatangkan hingga lima orang tamu yang harus dilayani Fa.

“Ini berlangsung selama hampir satu tahun,” katanya.

Polda DIY

Selama masa tersebut, Fa juga dicarikan tempat kos oleh R dan A. Baru pada 16 Januari lalu, Fa berhasil melarikan diri dan kemudian melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Polres Bantul dengan nomor Laporan Polisi bernomor LP/B/15/1/2025/SPKT/Polres Bantul, Polda DIY.

Namun laporan tersebut sampai saat ini tidak ditindaklanjuti. Terbukti kedua orang itu masih bebas berkeliaran.

“Kami selaku Penasehat Hukum beserta kedua orang tua dari korban mengajukan permohonan atensi perkara kepada Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul.”

BACA JUGA  Putra Bintara Brimob Polda DIY Jadi Penerima Trofi Adhi Makayasa AAU

“Untuk dapat ikut memberikan atensi terhadap jalannya perkara tersebut serta untuk dapat memberikan bantuan pemulihan kesehatan serta psikis anak yang saat ini terguncang secara lahir maupun secara mental,” katanya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

PEMBANGUNAN dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan UPT Puskesmas Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, menuai sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tapanuli…

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

KETERSEDIAAN hewan kurban di Jawa Barat untuk Iduladha 2026 mencukupi. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), stok domba pada Iduladha tahun ini diperkirakan mencapai 223.812 ekor. Jumlah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

  • May 21, 2026
Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

  • May 20, 2026
Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

  • May 20, 2026
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

  • May 20, 2026
Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

  • May 20, 2026
Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

  • May 20, 2026
Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit