Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Sita 787 Botol Miras

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyita 787 botol minuman keras dalam satu penggerebekan di sebuah toko di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan, Kamis (6/2) menjelaskan polisi melakukan penindakan terhadap  penjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi ijin usaha di Toko M Sewon Bantul.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita minuman beralkohol golongan A, B dan C total sebanyak 787 botol dengan rincian 250 (dua ratus lima puluh) botol minuman beralkohol golongan A, 480 (empat ratus delapan puluh) botol minuman beralkohol golongan B dan 57 botol minuman beralkohol golongan C.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli guna memastikan proses hukum berjalan maksimal.

BACA JUGA  Pemkab Sleman Siap Terbitkan Regulasi Miras

Akan ditindak

Diduga sebagai pemilik toko tempat penjualan miras tanpa ijin adalah DVA (32), warga Sewon, Bantul.Ia mengingatkan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Polda DIY terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, karena ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi yang lebih utama adalah soal ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Untuk menjerat pelaku perdagangan minuman keras, polisi tidak menggunakan peraturan daerah dan menempatkan sebagai tipiring (Tindak Pidana Ringan) namun undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

BACA JUGA  Polda Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa ijin,” pungkas Kombes Pol Ihsan. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Disperindag Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Elpiji 3 Kg 

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Riau memastikan distribusi elpiji (LPG) 3 kilogram lancar hingga saat ini dari pihak Pertamina maupun agen. Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan…

MK Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau

MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di tujuh daerah di Provinsi Riau. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 4 dan 5 Februari…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Disperindag Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Elpiji 3 Kg 

  • February 6, 2025
Disperindag Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Elpiji 3 Kg 

MK Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau

  • February 6, 2025
MK Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Empat PMI ke Malaysia

  • February 6, 2025
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Empat PMI ke Malaysia

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Kudus

  • February 6, 2025
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Kudus

Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Tiongkok

  • February 6, 2025
Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Tiongkok

Pertumbuhan Ekonomi DIY Triwulan IV 2024 Tertinggi di Jawa

  • February 6, 2025
Pertumbuhan Ekonomi DIY Triwulan IV 2024 Tertinggi di Jawa