Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh Perempuan Open BO di Hotel

POLRES Sidoarjo mengungkap motif pembunuhan perempuan open BO (booking order) di sebuah hotel di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo pada 14 November lalu. Menurut polisi, pelaku melakukan perbuatan itu lantaran tidak punya uang untuk membayar tarif kencan.

Pelaku adalah F, 27, pria asal Lowokwaru, Malang. Adapun korban SS, 32, asal Ciater, Subang, Jawa Barat. Saat itu pelaku sudah janjian kencan lewat aplikasi MiChat dengan tarif sudah disepakati yaitu Rp4,5 juta untuk tiga kali hubungan badan.

“Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO lewat aplikasi MiChat. Disepakati bertemu di salah satu hotel di Gedangan Sidoarjo. Kemudian untuk tiga kali berhubungan badan dalam kesepakatan mereka,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Selasa (18/11).

BACA JUGA  Lapas Cianjur Gagalkan Penyelundupan Sabu, Polisi Tangkap Bandarnya

Namun pada saat melakukan hubungan badan ketiga, tersangka F kebingungan karena tidak membawa uang. Hingga timbul niat mencekik korban menggunakan tangan kanan, sementara tangan kiri membekap menggunakan bantal selama 10 menit. Korban selanjutnya lemas tidak bergerak lagi.

Pasal 338 KUHAP

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, kata Kapolresta, tersangka langsung memakai baju dan hendak keluar kamar untuk melarikan diri. Namun saat itu datang teman korban akan menjemput korban, mengingat jam Open BO sudah habis.

“Namun dikarenakan saat itu yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban, di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup oleh bantal warna putih, selanjutnya saksi atau teman korban tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel. Sehingga tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan polisi,” kata Tobing.

BACA JUGA  Gerebek Judi Sabung Ayam, 3 Polisi di Lampung Tewas Tertembak

Terkait perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP. (OTW/N-01)

Dok.Ist

Dimitry Ramadan

Related Posts

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih…

Pastikan Data PCMB Aman, Pemprov Jabar Minta Maaf Atas Kendala Akses

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar meminta maaf kepada masyarakat atas kendala akses yang terjadi pada laman sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) saat pengumuman hasil pemetaan.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

  • June 15, 2026
Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

  • June 15, 2026
Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

  • June 15, 2026
Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

  • June 15, 2026
Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

  • June 15, 2026
Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS