Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh Perempuan Open BO di Hotel

POLRES Sidoarjo mengungkap motif pembunuhan perempuan open BO (booking order) di sebuah hotel di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo pada 14 November lalu. Menurut polisi, pelaku melakukan perbuatan itu lantaran tidak punya uang untuk membayar tarif kencan.

Pelaku adalah F, 27, pria asal Lowokwaru, Malang. Adapun korban SS, 32, asal Ciater, Subang, Jawa Barat. Saat itu pelaku sudah janjian kencan lewat aplikasi MiChat dengan tarif sudah disepakati yaitu Rp4,5 juta untuk tiga kali hubungan badan.

“Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO lewat aplikasi MiChat. Disepakati bertemu di salah satu hotel di Gedangan Sidoarjo. Kemudian untuk tiga kali berhubungan badan dalam kesepakatan mereka,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Selasa (18/11).

BACA JUGA  Ingin Kuasai Harta Korban, IRS Nekad Bunuh Temannya sendiri

Namun pada saat melakukan hubungan badan ketiga, tersangka F kebingungan karena tidak membawa uang. Hingga timbul niat mencekik korban menggunakan tangan kanan, sementara tangan kiri membekap menggunakan bantal selama 10 menit. Korban selanjutnya lemas tidak bergerak lagi.

Pasal 338 KUHAP

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, kata Kapolresta, tersangka langsung memakai baju dan hendak keluar kamar untuk melarikan diri. Namun saat itu datang teman korban akan menjemput korban, mengingat jam Open BO sudah habis.

“Namun dikarenakan saat itu yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban, di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup oleh bantal warna putih, selanjutnya saksi atau teman korban tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel. Sehingga tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan polisi,” kata Tobing.

BACA JUGA  Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Terkait perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP. (OTW/N-01)

Dok.Ist

Dimitry Ramadan

Related Posts

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

PEMERINTAH Malaysia menghormati proses hukum di Indonesia terkait pilot asal negara tersebut yang ditangkap atas dugaan penyelundupan 25 kilogram narkoba. Dalam pernyataannya, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan telah mendapat…

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

BIRO Sumber Daya Manusia Polda Jawa Barat mulai antisipasi dampak musim kemarau dengan membangun sumur bor serta menyalurkan air bersih ke sejumlah lahan pertanian milik kelompok tani (poktan) binaan. Upaya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

  • July 31, 2026
Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

  • July 31, 2026
Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

  • July 31, 2026
Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026
Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya