KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah politisi NasDem Ahmad Ali terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Dari penggedelahan tersebut, Lembaga antirasuah itu menyita sejumlah uang, tas, dan jam.
“Dari info sementara yang disita adalah dokumen, uang, elektronik, tas, ada juga jam,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (4/2/2025).
“Untuk detailnya nanti tunggu rilis resmi penyidik. Karena ini juga baru selesai dilakukan,” lanjutnya.
Tessa hanya mengatakan uang yang disita terdiri dari rupiah dengan mata uang asing. Lokasi penggeledahan berada di kawasan Jakarta Barat.
Tessa mengatakan penggeledahan dilakukan terkait perkara gratifikasi yang melibatkan Rita. Sebelumnya diberitakan bahwa Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017 silam dan divonis 10 tahun serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (*/N-01)