Anne Ratna Mustika Penuhi Panggilan Kejari Purwakarta

MANTAN Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi pada Rabu (5/2/2025).

Anne Ratna Mustika tiba di Kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak didampingi sejumlah pengacaranya. Pemeriksaan itu terkait dugaan gratifikasi berupa mobil Innova Hybrid.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa Anne Ratna dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan kami untuk memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya,” Kata Martha dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Rabu (5/1/2025).

Martha menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan proporsional. “Pemeriksaan Ambu Anne hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA  Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Raih Gelar S2

Dalam kasus dugaan gratifikasi ini Kejari Purwakarta telah menyita sebuah mobil Innova Hybrid dengan nomor polisi T 1507 CA, yang diduga barang bukti dari kasus gratifikasi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ambu Anne Ratna Mustika meninggalkan kantor Kejari Purwakarta pada pukul 19.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam. Anne meninggalkan kantor Kejari Purwakarta menumpang minibus berwarna hitam dengan nomor polisi D 1036 AJQ. (KR/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

POLDA Metro Jaya masih terus mengusut aktor utama ataupun dalang di balik aksi demo yang berujung ricuh pada 27 Agustus lalu. Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes…

  • Hukum
  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo menegaskan, putusan MK bersifat final, sehingga tidak ada lagi upaya untuk melawan putusan tersebut. Hal itu disampaikan Suhartoyo di hadapan peserta PKPA (Pendidikan Khusus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

  • September 14, 2026
Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

  • September 14, 2026
Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

  • September 14, 2026
Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

  • September 14, 2026
Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

  • September 13, 2026
PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

  • September 13, 2026
Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara