Pengecer Gas Elpiji 3 kg Wajib Jadi Pangkalan Resmi

PENGECER gas elpiji (LPG) 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina. Usaha eceran elpiji ditutup.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan aturan baru pengecer elpiji 3 kg, Jumat (31/1).

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot.

Para pengecer elpiji dapat mendaftarkan diri sebagai pangkalan elpiji 3 kg Pertamina secara online di seluruh Indonesia.

Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Kemudian mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan.

BACA JUGA  Harga BBM Non Subsidi Resmi Naik Hari Ini di Jakarta

Pemerintah menargetkan penghapusan pengecer elpiji 3 kg pada Maret 2025.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.

Langkah tersebut sebagai upaya agar elpiji 3 kg tersedia dan menjangkau konsumen dengan batasan harga ditetapkan oleh pemerintah.

Hilangnya pengecer ini untuk mencegah harga elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh masing-masing pemda.

PT Pertamina Patra Niaga tidak menaikkan harga elpiji 3 kg atau bersubsidi di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangannya menduga harga elpiji 3 kg di atas HET karena konsumen membeli di luar pangkalan resmi.

BACA JUGA  Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

Konsumen membeli elpiji 3 kg di pengecer. “Kami mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” kata Heppy.

Pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.

Keuntungan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi adalah jaminan mutu dan kualitas, dan dikirim langsung dari agen resmi Pertamina. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu politik dan ekonomi di balik penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum. Penegasan itu…

Pemerintah Perlu Tetapkan Tujuan Cukai Minuman Berpemanis di Kemasan

PEMERINTAH kembali menunda penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Di tengah penundaan penerapan regulasi itu pemerintah perlu mengeluarkan penetapan tujuan yang jelas mengapa kebijakan fiskan ini perlu diterapkan, baik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

90 persen Responden Disebut Tolak Biaya Sambungan Baru PDAM

  • October 30, 2026
90 persen Responden Disebut Tolak Biaya Sambungan Baru PDAM

Pasca-Penggeledahan, Taj Yasin Beri Pendampingan Psikologis para Santri

  • October 30, 2026
Pasca-Penggeledahan, Taj Yasin Beri Pendampingan Psikologis para Santri

Masyarakat Diminta Jaga Kamtib Jelang Konser Andrea Bocelli di Borobudur

  • October 30, 2026
Masyarakat Diminta Jaga Kamtib Jelang Konser Andrea Bocelli di Borobudur

KPK Izinkan Pemda DIY Manfaatkan lagi Stadion Mandala Krida

  • October 30, 2026
KPK Izinkan Pemda DIY Manfaatkan lagi Stadion Mandala Krida

Pengiriman Hewan Peliharaan Lewat Kalog Naik 19%

  • October 30, 2026
Pengiriman Hewan Peliharaan Lewat Kalog Naik 19%

KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum

  • October 30, 2026
KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum