
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas terhadap tindakan membuat pagar laut di Bekasi, Jawa Barat serta reklamasi.
KKP menilai adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin oleh PT TRPN dengan tindakan memagari laut dan reklamasi.
“Langkah lanjutan setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto lewat keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/1).
KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP untuk verifikasi luas area pelanggaran.
Sekaligus untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi termasuk denda.
Langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Juga melindungi nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel lokasi pagar laut di Bekasi yang juga digunakan untuk reklamasi oleh PT TRPN, 15 Januari lalu.
Tindakan PT TRPN melakukan pemagaran tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kegiatan pemagaran laut berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi, merupakan objek vital nasional.
Adanya pagar laut di kedua daerah tersebut telah mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan, dan pembudidaya. (*/S-01)








