Ditemukan Sertifikat di Luar Garis Pantai Desa Kohod

MENTERI  ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan  ditemukan sejumlah sertifikat di luar garis pantai di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk mencabut sertifikat itu.

“Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai serta dokumen lainnya ditemukan bahwa ada beberapa sertifikat di luar garis pantai,” kata Nusron Wahid, Rabu (22/1).

Ada 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut Desa Kohod. Rinciannya 263 sertifikat Hak Guna Bangunan dan 17 sertifikat Hak Milik.

Pembatalan sertifikat ini bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan karena usia sertifikat belum lima tahun sejak diterbitkan.

BACA JUGA  KKP Sebut Ada Unsur Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

“Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022-2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” tegasnya.

Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Hingga saat ini belum ada rincian total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km.

Menteri Trenggono menegaskan bahwa sanksi denda pasti akan diberlakukan.

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono di Istana Kepresidenan Jakarta. (*/S-01)

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan untuk Polda DIY

Siswantini Suryandari

Related Posts

KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu politik dan ekonomi di balik penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum. Penegasan itu…

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

MANTAN Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa menerima uang senilai Rp1,2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2021-2026. Jaksa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

  • November 1, 2026
Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

  • November 1, 2026
Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

  • November 1, 2026
Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

  • October 31, 2026
Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

  • October 31, 2026
Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU

  • October 31, 2026
OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU