OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU

  • Hukum
  • October 31, 2026
  • 0 Comments

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).

Kedua tersangka berinisial ZNA selaku Direktur Utama dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.

Keduanya diduga terlibat dalam penarikan kas bon yang tidak tercatat senilai Rp5,8 miliar, pengambilan emas agunan BPR senilai Rp600 juta, serta pencatatan 71 kredit fiktif atas nama 31 debitur senilai Rp15,6 miliar.

Selain itu, APW diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai Rp32,9 miliar.

BACA JUGA  Tasikmalaya Great Sale Diharap Dorong Perekonomian Daerah

Atas dugaan tersebut, kedua tersangka dijerat UU Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum untuk menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat. (Htm/A-01)

Admin

Related Posts

KPK Izinkan Pemda DIY Manfaatkan lagi Stadion Mandala Krida

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, perkara terkait dengan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta telah selesai. Untuk itu, KPK mempersilakan Pemda DIY memanfaatkan lagi secara optimal. “Kami pastikan saat ini tidak…

KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu politik dan ekonomi di balik penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum. Penegasan itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

  • October 31, 2026
Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

  • October 31, 2026
Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU

  • October 31, 2026
OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU

Bali United dan Persita Pesta Gol, Madura United Bungkam PSM

  • October 31, 2026
Bali United dan Persita Pesta Gol, Madura United Bungkam PSM

Pemkot Bandung Sulap Kolong Flyover Pasupati Jadi Sentra Kuliner

  • October 31, 2026
Pemkot Bandung Sulap Kolong Flyover Pasupati Jadi Sentra Kuliner

Rektor UAD Ingatkan Keberhasilan Lulusan Adalah Manfaat Bagi Orang lain

  • October 31, 2026
Rektor UAD Ingatkan Keberhasilan Lulusan Adalah Manfaat Bagi Orang lain