
MANTAN Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa menerima uang senilai Rp1,2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2021-2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengungkapkan uang tersebut berasal dari pengumpulan ‘uang klik’ atau ‘uang loket’ dari biro jasa terkait pengurusan surat Administrasi Alih Status (ALTUS) berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA.
“Selain itu, terkait pula pengurusan surat izin tinggal berupa ITAS dan berikut perpanjangannya,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
JPU mengungkapkan pemerasan dilakukan Silmy bersama-sama dengan mantan Kepala Sub Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji serta Bagus Bramantyo, yang menerima bagian uang sebesar masing-masing Rp2,88 miliar dan Rp4,25 miliar.
Menteri RAMA
Bukan itu saja, JPU juga mengungkap adanya sosok Menteri “RAMA” yang menerima aliran uang senilai Rp40 juta per pekan. Uang itu merupakan permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi.
“Pada Oktober–November 2024 atau setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi di ruangannya dan menyampaikan permintaan tersebut,” ujar JPU.
Selain Menteri RAMA, terdapat beberapa pihak yang diberikan bagian uang itu, yakni sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan, ajudan menteri Rp25 juta setiap minggu, serta Sekretaris Kenderal Kementerian Imipas Rp50 juta setiap bulan.
Kemudian, Wakil Menteri Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan, Pelaksana Tugas Dirjen Rp100 juta setiap bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp25 juta setiap bulan, serta Direktur Intelijen Rp25 juta setiap bulan.
Pemerasan
Adapun Silmy didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026
Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
Atas perbuatannya, Silmy terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (*/N-01)







