Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

MANTAN Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa menerima uang senilai Rp1,2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2021-2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengungkapkan uang tersebut berasal dari pengumpulan ‘uang klik’ atau ‘uang loket’ dari biro jasa terkait pengurusan surat Administrasi Alih Status (ALTUS) berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA.

“Selain itu, terkait pula pengurusan surat izin tinggal berupa ITAS dan berikut perpanjangannya,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

BACA JUGA  Machfud: Indonesia belum Punya UU Pengembalian Napi WNA

JPU mengungkapkan pemerasan dilakukan Silmy bersama-sama dengan mantan Kepala Sub Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji serta Bagus Bramantyo, yang menerima bagian uang sebesar masing-masing Rp2,88 miliar dan Rp4,25 miliar.

Menteri RAMA

Bukan itu saja, JPU juga mengungkap adanya sosok Menteri “RAMA” yang menerima aliran uang senilai Rp40 juta per pekan. Uang itu merupakan permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi.

“Pada Oktober–November 2024 atau setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi di ruangannya dan menyampaikan permintaan tersebut,” ujar JPU.

BACA JUGA  Aparat Grebek Pabrik Narkoba di Ubud Milik WNA

Selain Menteri RAMA, terdapat beberapa pihak yang diberikan bagian uang itu, yakni sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan, ajudan menteri Rp25 juta setiap minggu, serta Sekretaris Kenderal Kementerian Imipas Rp50 juta setiap bulan.

Kemudian, Wakil Menteri Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan, Pelaksana Tugas Dirjen Rp100 juta setiap bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp25 juta setiap bulan, serta Direktur Intelijen Rp25 juta setiap bulan.

Pemerasan

Adapun Silmy didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026

Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.

BACA JUGA  Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

Atas perbuatannya, Silmy terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

PRESIDEN Prabowo Subianto menyerahkan bonus senilai total Rp158,3 miliar kepada para atlet dan pelatih peraih medali Asian Games dan Asian Para-Games Aichi-Nagoya 2026 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis. Dalam kesempatan…

Bekuk Melbourne Victory, Persib Kukuh di Puncak Klasemen ACL 2

PERSIB Bandung masih kukuh di posisi puncak klasemen Grup E AFC Champions League (ACL) Two setelah mengalahkan wakil Australia Melbourne Victory 2-0 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

  • October 29, 2026
Silmy Karim Didakwa  Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

  • October 29, 2026
Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

  • October 29, 2026
Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

  • October 29, 2026
Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

  • October 29, 2026
Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue

  • October 29, 2026
Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue