
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan adanya sertifikat di pagar laut perairan Kabupaten Tangerang. Bentuknya sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Pernyataan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1) terkait adanya sertifikat pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Nusron Wahid mengacu dari aplikasi Bhumi yang bisa diakses oleh masyarakat, dilaporkan adanya sertifikat berseliweran di pagar laut.
“Ada 263 SHGB terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa dan atas nama perseorangan 9 bidang. Dan ada juga atas nama hak milik 17 bidang,” kata Nusron Wahid.
Menurutnya informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah benar.
“Sertifikat tersebut benar, lokasinya benar di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN akan mengecek lebih lanjut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengenai keberadaan bidang-bidang tersebut.
“Apakah lokasinya berada di garis pantai atau di luar garis pantai,” terangnya.
Bila di garis pantai, apakah dahulunya adalah tambak atau diperuntukan untuk apa.
Apabila dari hasil pengecekan dengan BIG ternyata di luar garis pantai, maka akan dievaluasi. Sebab di luar garis pantai adalah laut maka harus ditinjau ulang dan dievaluasi.
Dari hasil penyelidikan, sertifikat yang dikeluarkan tahun 2023.
Apabila sertifikat belum berumur lima tahun dan terbukti cacat dan tidak prosedural serta melanggar hukum bisa ditinjau ulang.
“Sertifikat itu bisa dibatalkan tanpa perintah pengadilan,” ujarnya.
Sertifikat di pagar laut akan diselidiki
Ia menegaskan terhadap pihak-pihak yang terbitkan sertifkat-sertifikat tersebut terbukti di luar garis pantai, tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai hukum undang-undang berlaku.
Siapa saja pihak-pihak yang terlibat? Dimulai dari juru ukur yang dilakukan oleh pihak swasta.
Perusahaan jasa ukur ini bila tidak sesuai prosedur bisa diblacklist bahkan dicabut perizinannya.
Kemudian kepala seksi pendaftaran juga akan dimintai keterangan.
Kepala Kantor Pertanahan di Tangerang juga akan dipanggil untuk dikaitkan apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak.
Nusron Wahid menegaskan pihaknya akan menuntaskan masalah ini. Pagar laut yang muncul di Kabupaten Tangerang telah menimbulkan kegaduhan.
Tidak ada pihak yang mengaku bertanggngjawab memasang pagar laut sepanjang 30 km. Pagar laut akhirnya dirobohkan oleh TNI AL sepanjang 2 km pada Sabtu (18/1)/(*/S-01)







