Penghapusan Presidential Threshold Langkah Menuju Pemilu Demokratis

PAKAR Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yanc Arizona menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberlakukan presidential candidacy threshold atau ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional di Pemilu sebelumnya sebagai syarat hak pencalonan presiden/wakil presiden adalah putusan ini penting.

Karena, katanya kalau presidential candidacy threshold 20% dipertahankan, akan hanya ada satu pasangan calon tunggal. “Itu buruk untuk demokrasi,” tutur Yance, Selasa (14/1) di Kampus UGM.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Yance berksempatan memberikan keterangan ahli dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential candidacy threshold).

Menurut dia, pasal tersebut adalah pasal yang paling banyak diuji sepanjang sejarah MK. Hal ini menunjukkan bahwa pasal tersebut adalah pasal yang dipermasalahkan berbagai kalangan, baik akademisi maupun politikus.

BACA JUGA  Megawati Kembali ke Wanagama, Kenang Jatimega 20 Tahun Lalu

Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, katanya, semua partai politik tanpa terkecuali yang lolos verifikasi untuk ikut pemilu dapat mencalonkan kadernya sebagai presiden. Hal ini mengimplikasikan bahwa makin banyak calon presiden yang dapat dipilih oleh masyarakat.

Pemimpin terbaik

Di satu sisi, pilihan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik makin terbuka lebar. Sebaliknya semakin sulit bagi masyarakat untuk memahami agenda dari setiap calon presiden ke depannya.

“Makin banyak opsi itu lebih baik daripada sedikit opsi. Dengan banyaknya opsi, proses representasi politik juga menjadi makin baik,” ungkap Yance.

Terkait pelaksanaan pemilu dua putaran, Yance menilai tidak akan ada banyak perubahan dan pembengkakan anggaran negara. Dari sisi penyelenggara, yaitu pemerintah, biayanya kemungkinan sama dengan tahun sebelumnya. Hanya Yance menggarisbawahi, biaya yang harus dikeluarkan seluruh calon akan menjadi jauh lebih besar.

BACA JUGA  Kecelakaan ATR 42-500: Black Box Jadi Kunci Investigasi

Dengan banyaknya calon presiden, kontestan dituntut untuk menemukan cara-cara yang lebih efisien dalam mengumpulkan suara.“Biaya mereka untuk kampanye kalau diakumulasi kan jauh lebih besar,” ujar Yance.

Regresi demokrasi

Putusan MK ini diharapkan dapat mengarah pada proses pemilihan presiden yang lebih demokratis. Yance menilai bahwa kemerosotan demokrasi menjadi fenomena global saat ini. Di banyak negara, institusi-institusi demokrasi dirusak oleh orang-orang yang terpilih secara demokratis.

Dalam hal ini, Yance menyinggung terkait terpilihnya Donald Trump di Amerika Serikat dan Bongbong Marcos di Filipina. Ia menilai putusan MK ini dapat memperlambat, bahkan memulihkan proses regresi demokrasi yang terjadi di Indonesia.

“Putusan MK ini adalah suatu oase, harapan untuk kita, agar kemerosotan demokrasi yang terjadi di negara kita tidak menjadi makin parah,” tutur Yance.

BACA JUGA  Penting! Mengenali Makanan yang Sudah Basi

Yance mendesak DPR dan pemerintah sudah menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu tahun 2029 pasca adanya putusan MK tersebut. Yance berharap perubahan ini dapat menjadi referensi utama bagi DPR dan pemerintah dalam melakukan penataan untuk pemilu lima tahun ke depan.

“Saya berharap ada proses yang lebih terbuka dan partisipatif dalam proses perubahan undang-undang terkait dengan pemilu dan partai politik ke depannya,” pungkas Yance. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

PENASEHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Said Iqbal siap langsung bergerak cepat. Ia mengaku akan fokus ke sejumlah isu…

Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Silmy Karim

PENYIDIK KPK melakukan penggeledah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim untuk mencari barang bukti. Sebelumnya Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan

  • June 10, 2026
Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan

Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

  • June 9, 2026
Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

  • June 9, 2026
Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

  • June 9, 2026
KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

  • June 9, 2026
Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

  • June 9, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika